Menuju konten utama

Rusdi Kirana dalam Pusaran Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Rusdi Kirana adalah duta besar Indonesia untuk Malaysia. Di negara itu baru saja ditemukan surat suara tercoblos atas nama Davin Kirana, yang tak lain anak dari Rusdi Kirana.

Rusdi Kirana dalam Pusaran Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
presiden direktur lion air group rusdi kirana pada minggu (12/1) ditetapkan menjadi wakil ketua umum partai kebangkitan bangsa (pkb). antara foto/m agung rajasa

tirto.id - Jelang Pemilu 2019 yang tinggal beberapa hari lagi, publik dihebohkan dengan adanya surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

Yaza Azzahara Ulyana, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, menemukan surat suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara surat suara DPR tercoblos pada caleg Nasdem Dapil Jakarta II nomor urut 2 atas nama Davin Kirana--yang posternya terpampang besar di seantero Jakarta Selatan.

Kasus ini seakan membuktikan apa yang dikhawatirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beberapa waktu yang lalu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pernah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status Rusdi Kirana, Duta Besar Malaysia yang wakilnya menjabat anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan [Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN]. Agar tidak terjadi konflik kepentingan," ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Jumat (12/4/2019).

Konflik kepentingan semakin mungkin terjadi karena faktanya Rusdi Kirana adalah ayah Davin Kirana.

"Agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running [menjadi caleg]," tambah Bagja.

Bagja juga mengatakan sebelum peristiwa ini Panwaslu Malaysia sempat lapor kalau Davin pernah ikut dalam suatu acara di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

"Ada satu laporan, kami lagi bahas. Bahwa anaknya Pak Dubes ini ikut dalam satu acara di kedutaan besar. Nah itu lagi kami cek semua ini, tiba-tiba ada kejadian seperti ini [surat suara tercoblos]," ungkap Bagja.

Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu soal permintaan penggantian PPLN Malaysia. Menurut Hasyim tak ada larangan seorang PPLN boleh merangkap jabatan lain, termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kedubes.

"Disampaikan ke mana, ya? rekomendasinya ke mana kok saya belum tahu?" ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan sudah sejak lama PPLN itu juga terdiri dari pegawai Kedubes. Tak hanya itu saja, mahasiswa ataupun WNI lainnya juga boleh menjadi PPLN.

"Saya PNS, saya anggota KPU, Bu Ratna Dewi Pettalolo PNS dan jadi Bawaslu," ucap Hasyim.

Gerindra Curiga, Nasdem Membantah

Mengomentari kasus ini, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Arief Poyuono mengingatkan agar Rusdi Kirana menjaga netralitas dan tak menyalah gunakan wewenangnya. Ia meminta pendiri maskapai Lion Group itu untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

"Tolong Pak Rusdi Kirana jangan main curang untuk kepentingan anaknya. Boleh berpolitik tapi harus jujur dan jangan curang," kata Arief kepada reporter Tirto.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini bahkan mendesak Rusdi Kirana ditangkap.

"Duta Besar Indonesia di Malaysia harus ditangkap karena sudah membuat kecurangan yang masif," tambah Arief.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani membantah bila salah satu calegnya berbuat curang. Irma justru mencurigai perbuatan ini dilakukan oknum-oknum yang berupaya mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu, pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan caleg muda mereka.

"Saya malah curiga ini action untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan 01. Jadi sudah kebacalah strateginya," ucap Irma kepada reporter Tirto.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini berharap kepolisian mengungkap kasus ini sehingga tak lagi ada yang mencurigai Davin atau Rusdi Kirana berada di balik kasus ini.

"Kepolisian RI harus mengungkap kasus ini, karena ini mencurigakan," pungkas Irma.

Tunggu Hasil Investigasi KPU-Bawaslu

Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, yang bisa dilakukan tinggal menunggu putusan KPU dan Bawaslu yang kini tengah melakukan investigasi.

Kedua lembaga ini diharapkan bergerak cepat dan segera mengumumkan hasilnya ke publik. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus tegas memberikan sanksi bila memang ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

"Sekarang KPU dan Bawaslu harus secepatnya menemukan informasi yang utuh soal kejadian ini. Setelah itu baru ditentukan langkah apa yang akan diambil, jika memang terjadi pelanggaran pemilu," ucap Fadil kepada reporter Tirto.

(Revisi 12 April 20.17: sebelumnya kami menyebut Rusdi Kirana sebagai anggota PPLN. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini)

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino