Menuju konten utama

MIK Penyebar Hoaks Surat Suara Mengaku Tak Kenal BBP

MIK, penyebar berita hoaks tentang tujuh konteiner surat suara tercoblos mengaku sebagai simpatisan Prabowo-Sandiaga paslon nomor urut 02.

MIK Penyebar Hoaks Surat Suara Mengaku Tak Kenal BBP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Rachel Aritonang/IES/nz.

tirto.id - MIK (38), pelaku penyebar informasi bohong ihwal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos tidak mengenal BBP, pelaku pembuat dan penyebar informasi serupa.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak mengenal BBP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Argo menambahkan tersangka mengunggah informasi yang diduga untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). “Pelaku juga menyiarkan atau pemberitahuan bohong,” tambah Argo.

Tujuan pelaku membuat kalimat dan mengunggahnya adalah memberitahukan kepada para tim pendukung Prabowo-Sandiaga tentang informasi surat suara itu.

Argo juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan MIK merupakan simpatisan paslon nomor urut 02.

MIK membuat sendiri pernyataan yang berisi informasi bohong itu dan mengunggah kalimat tersebut di akun Twitter miliknya yaitu @chiecilihie80.

Kalimat itu berbunyi “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. hayo pada merapat pasti dari tiongkok tuh," tulis MIK dalam akun twitter @dahnilanzar.

Dia mengunggah pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 00.04 WIB, cuitan tersebut di-retweet satu akun dan di-likes dua akun, ia juga melampirkan tangkapan layar chat WhatsApp yang berisi permintaan untuk memviralkan informasi tersebut.

Polisi menangkap MIK, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya yang berada di daerah Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berprofesi sebagai guru SMP.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari