Menuju konten utama

Polisi Tangkap Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Polisi tangkap penyebar hoks tujuh konteiner surat suara tercoblos, berinisial MIK. Pelaku dari akun twitter @chiecilihie80.

Polisi Tangkap Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK, 38 tahun, pelaku penyebar informasi ihwal tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos.

Ia membuat sendiri pernyataan yang berisi informasi bohong itu. “Pelaku mengunggah kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter miliknya @chiecilihie80,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Kalimat itu berbunyi “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. hayo pada merapat pasti dari tiongkok tuh," tulis MIK dalam akun twitter @dahnilanzar.

Dia mengunggah pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 00.04 WIB, cuitan tersebut di-retweet satu akun dan di-likes dua akun, ia juga melampirkan tangkapan layar chat WhatsApp yang berisi permintaan untuk memviralkan informasi tersebut.

“Pelaku mengaku tangkapan layar itu ia dapatkan dari Facebook, namun dia tidak bisa membuktikan,” tambah Argo.

Argo menambahkan, tujuan MIK membuat kalimat dan mengunggahnya adalah memberitahukan kepada para tim pendukung Prabowo-Sandiaga tentang

informasi surat suara itu.

Polisi menangkap MIK, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya yang berada di daerah Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berprofesi sebagai guru SMP.

Dalam penangkapan, kepolisian menyita satu buah KTP atas nama MIK, S.PD, satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 4X warna hitam, satu buah SIM Card Indosat dengan Nomor 085624855469, satu buah akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, tiga lembar cetakan tangkapan layar foto profil akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, satu akun facebook dengan nama akun chiecilihie dan empat lembar cetakan tangkapan layar foto profil akun Facebook chiecilihie

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari