Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua dan barang bukti kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
“Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks),” kata Mukri.
BPN minta polisi tetap periksa MIK tersangka penyebar hoaks tujuh konteiner surat suara tercoblos yang mengaku pendukung paslon nomer 02 Prabowo-Sandiaga.
Menurut keterangan polisi, pelaku penyebar berita 7 kontainer berisi surat tercoblos mengaku sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Pelaku berprofesi sebagai guru, beriniasial MIK.
Hoaks surat suara tercoblos semula disebar di media sosial twitter milik pelaku Bagus Bawana Putra (BBP), lalu membuat rekaman suara untuk meyakinkan orang dan disebar lewat WhatsApp.
Kepolisian hingga saat ini belum menemukan kepastian soal keterkaitan pembuat rekaman suara tujuh unit kontainer surat suara tercoblos BBP dengan relawan Prabowo