Menuju konten utama

Penyebar 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Akui Pendukung Prabowo

Menurut keterangan polisi, pelaku penyebar berita 7 kontainer berisi surat tercoblos mengaku sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Pelaku berprofesi sebagai guru, beriniasial MIK.

Penyebar 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Akui Pendukung Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - MIK (38), penyebar informasi bohong soal tujuh kontainer surat surat tercoblos mengaku sebagai pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia sebagai pendukung paslon nomor urut 02,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). Ia menyatakan wajar jika masyarakat memiliki simpati kepada salah satu pasangan.

MIK, lanjut Argo, membuat sendiri kalimat yang berisi kebohongan itu lantas ia sebarkan melalui akun Twitter @chiecilihie80, pada 2 Januari 2019, pukul 00.04 WIB.

Kalimat tersebut berbunyi:

“@dahnilanzar

Harap ditindaklanjuti, informasi berikut:

DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS.

HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGLOK TUH.”

Cuitan itu di-retweet satu akun dan di-likes dua akun, ia juga melampirkan tangkapan layar chat WhatsApp yang isinya berisi permintaan untuk memviralkan informasi tersebut. “Pelaku mengaku tangkapan layar itu ia dapatkan dari Facebook, namun dia tidak bisa membuktikan,” tambah Argo.

Tujuan MIK membuat kalimat dan mengunggahnya adalah memberitahukan kepada para tim pendukung Prabowo-Sandiaga tentang informasi surat suara itu. Akun @chiecilihie80 bergabung ke Twitter pada September 2013, ia menjadi pengikut 62 akun dan akun yang menjadi pengikutnya ada 27 akun.

Polisi menangkap MIK pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya di daerah Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berprofesi sebagai guru SMP. Sebelumnya, polisi mengejar MIK ke Majalengka, Jawa Barat, namun ia telah pindah rumah ke tempat ia ditangkap.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH