Menuju konten utama

Dewan Penasihat BPN Mengutuk Pelaku Hoaks Surat Suara

"Saya sebagai Wakil Ketua Penasihat BPN tegas mengutuk perilaku semacam ini," kata HNW

Dewan Penasihat BPN Mengutuk Pelaku Hoaks Surat Suara
Hidayat Nur Wahid di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta, Minggu, (16/12/2018). FOTO/Riyan Setiawan

tirto.id -

Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hidayat Nur Wahid (HNW) dengan tegas mengutuk perilaku BBP, pembuat dan penyebar hoaks yang disebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Menurutnya, hoaks yang dilakukan oleh BPP seperti pencoblosan surat suara tujuh kontainer di Tanjung Priuk, merupakan perilaku yang tidak bertanggung jawab, sangat meresahkan, dan merugikan pihak BPN.

"Saya sebagai Wakil Ketua Penasihat BPN tegas mengutuk perilaku semacam ini," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

HNW juga membantah pelaku hoaks surat suara adalah relawan Prabowo-Sandi. HNW mengatakan jika Fadli Zon dan relawan BPN lainnya tak mengenal nama tersebut.

"Jadi lembaga itu [Kornas] tidak dikenal dalam BPN Prabowo-Sandi dan karena itu, jadi harus dipertanyakan," ucap HNW.

HNW pun menjelaskan jika kebijakan dasar dari BPN adalah tidak boleh menyebar hoaks. Apalagi terkait masalah serius seperti pencoblosan surat suara tujuh kontainer di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

"Saya sendiri tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada informasi menyesatkan semacam itu [...] Itukan dengan mudah dilihat bagiamana dia [BBP] menge-tweet kan, setelah itu kemudian dia melarikan diri. Setelah itu dia membuang HP dan memghapus tweet-nya itu, menandakan bahwa ada niatan jahat disana," tambahnya.

Namun, jika ingin mengetahui lebih lanjut apakah BBP masuk ke relawan BPN. HNW mengatakan untuk bertanya kepada Ketua BPN, Djoko Santoso.

"Saya mengurusi dewan penasehat. Saya jamin nama itu tidak ada. Anda tanya ke beliau [Djoko Santoso], soalnya dia lebih detail," kata HNW.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari