Menuju konten utama

Polisi Belum Temukan Keterkaitan BBP dengan Koalisi Relawan Prabowo

Kepolisian hingga saat ini belum menemukan kepastian soal keterkaitan pembuat rekaman suara tujuh unit kontainer surat suara tercoblos BBP dengan relawan Prabowo

Polisi Belum Temukan Keterkaitan BBP dengan Koalisi Relawan Prabowo
Ilustrasi hoax. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, kepolisian hingga saat ini belum menemukan kepastian soal keterkaitan pembuat rekaman suara tujuh unit kontainer surat suara tercoblos BBP dengan relawan Prabowo. Sebelumnya beredar informasi jika BBP merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

“Masih dalam pemeriksaan, kami tidak mau berasumsi. Kami murni melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta. Kami belum temukan soal keterkaitan dengan relawan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019).

Ia menambahkan peran dari BBP ialah sebagai pembuat (creator) dan yang memviralkan (buzzer) rekaman suara.

“Ia betul-betul sebagai creator dan buzzer, sementara itu,” tambah Dedi.

Polisi, kata Dedi, masih mencari tahu motif ia melakukan aksinya dalam pemeriksaan intensif saat ini.

Dedi melanjutkan, BBP melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong atau kabar yang tidak pasti

Ia membuat rekaman suara yang selanjutnya dibagikan di grup WhatsApp ‘Prabowiseso’ dan personal WhatsApp yang ditujukan kepada saudari TT dengan maksud untuk disebarkan ke masyarakat di media sosial.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BBP, Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan, kepolisian menyita satu unit telepon genggam merek Nokia warna biru oranye model 103, satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 5 warna putih dan satu buah KTP Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi milik BBP.

Dedi menyatakan, BBP dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno