Menuju konten utama
Kasus Hoaks Surat Suara

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks, KPU: Ini Penting Bagi Kami

Tertangkapnya terduga penyebar berita hoaks menjadi penting bagi KPU untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarluaskan adalah tidak benar.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks, KPU: Ini Penting Bagi Kami
Ilustrasi hoax. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuji respon cepat kepolisian yang berhasil menangkap Bagus Bawana Putra, seorang yang diduga sebagai pembuat dan penyebar rekaman suara soal tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Tertangkapnya pembuat hoaks ini, bagi KPU sangat penting untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh terduga pelaku adalah tidak benar.

"Ini sangat penting bagi kami untuk mengembalikan semua opini-opini yang berkembang bahwa ini benar, tak ada fakta yang sebenarnya, ini hanya hoaks," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

KPU, lanjut Evi, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian apakah kasus ini masuk ke ranah pidana umum atau ranah pidana pemilu. Hal ini lantaran Bagus diduga merupakan pemimpin salah satu kelompok relawan Prabowo.

"Kalau memang ada pidananya tentu ini jadi bagian yang ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) soal pidana pemilu," ucap Evi.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap lagi seorang terduga penyebar hoaks atau kabar bohong soal keberadaan tujuh unit kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Bekasi, pada Selasa (8/1/2019) siang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno