Menuju konten utama

Andi Arief Laporkan Komisioner KPU dan PSI ke Bareskrim Polri

"Seharusnya PSI sebagai partai baru dapat mengedukasi yang baik dalam bertindak dan beretika," ucap Haida.

Andi Arief Laporkan Komisioner KPU dan PSI ke Bareskrim Polri
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya, Haida Quartina melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri.

Alasan pelaporan itu karena kedua pihak tersebut telah mencemarkan nama baik Andi Arief dan keluarganya melalui media elektronik tentang kejahatan penyelenggaraan pemilu.

Haida mengatakan Andi Arief memperkarakan Ubaid karena menudingnya telah menyebarkan informasi bohong melalui akun Twitter @AndiArief__ soal tujuh kontainer surat suara tercoblos.

“Andi Arief saat itu khawatir proses pesta demokrasi akan terancam jika informasi yang diterima mengenai tujuh kontainer berisi surat suara tersebut terbukti benar,” kata Haida di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Haida menyatakan ketika itu Andi hanya menindaklanjuti informasi yang ia terima agar tidak menjadi bola liar. Sedangkan alasan pelaporan terhadap PSI karena partai itu mencemarkan nama baik Andi dengan menganugerahi ‘Kebohongan Award’

"Seharusnya PSI sebagai partai baru dapat mengedukasi yang baik dalam bertindak dan beretika," ucap Haida. Ia menilai PSI tidak punya hak memberikan penghargaan kebohongan pada seseorang. Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum memberikan barang bukti berupa video dan pemberitaan soal tudingan tersebut.

Laporan terhadap Pramono Ubaid Tanthowi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0036/I/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Januari 2019. Sementara, laporan terhadap PSI yakni LP/B/0037/I/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Januari 2019.

Haida menyangkakan terlapor dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 KUHP juncto Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait HOAKS SURAT SUARA TERCOBLOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari