Menuju konten utama

KPU Sumut Tegaskan Isu Surat Suara Tercoblos di Medan adalah Hoaks

KPU Sumut menegaskan informasi soal surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos di Medan adalah kabar hoaks.

KPU Sumut Tegaskan Isu Surat Suara Tercoblos di Medan adalah Hoaks
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan kabar soal adanya sejumlah surat suara di Kota Medan sudah tercoblos adalah tidak benar alias berita bohong (hoaks).

Isu hoaks itu menyebar setelah beredar video mengenai keberadaan surat suara sudah tercoblos. Ketua KPU Sumut Yulhasni menyatakan surat suara dalam video itu bukan untuk Pilpres 2019, melainkan Pilkada Tapanuli Utara 2018.

"Kami jelaskan bahwa itu adalah informasi bohong dan hoaks, peristiwa itu sebenarnya terjadi di pemilihan kepala daerah, bupati dan wakil bupati, di Tapanuli Utara pada 2018," kata Yulhasni di kantor KPU Pusat, Jakarta pada Minggu (3/3/2019).

Yulhasni bercerita, KPU Sumut mendeteksi ada penyebaran informasi hoaks itu pada Sabtu malam, 2 Maret kemarin.

KPU Sumut kemudian meminta klarifikasi kepada KPU Kota Medan. Namun, saat dikroscek, video berisi informasi tersebut ternyata merekam peristiwa yang terjadi di kantor KPU Tapanuli Utara ketika Pilkada 2018.

"Teman teman KPU Tapanuli Utara mengatakan ini peristiwa di kantor mereka dan mereka tahu betul peristiwa itu, karena Mereka menyimpan rekamannya," kata Yulhasni.

Menurut Yulhasni, video tersebut memuat kejadian amuk massa yang dipicu oleh kekecewaan pada hasil rekapitulasi suara TPS di 8 desa di Kecamatan Siborong-Borong, Tapanuli Utara, saat Pilkada 2018.

Saat itu, kata Yulhasni, massa mendatangi kantor KPU Tapanuli Utara karena menganggap ada kecurangan yang dilakukan pasangan calon (paslon) petahana, yang kebetulan bernomor urut 1.

"Kebetulan yang menang petahana yang kebetulan nomor urut 01. Karena itu kalau rekan-rekan mendengar teriak-teriakan 01, karena 01 itu sampaikan protes Karena petahana dianggap lakukan kecurangan dan KPU dianggap terlibat," kata Yulhasni.

Dia menambahkan, saat ini, KPU Sumut belum menerima surat suara Pilpres 2019. KPU Kota medan juga baru merencanakan pelipatan surat suara pada 5 maret 2019.

"Kami pastikan gudang surat suara yang dimiliki KPU Kota Medan berada di bekas Bandara Polonia Medan dan dijaga ketat aparat kepolisian karena itu kompleks TNI AU," kata Yulhasni.

KPU Sumut Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

Untuk mencegah penyebaran hoaks surat suara tercoblos, KPU Sumut sudah mengerahkan banyak petugas, termasuk dari KPU tingkat kabupaten atau kota, untuk melawan narasi tersebut.

Yulhasni mengatakan KPU Sumut juga aktif menggunakan media sosial untuk membantah kabar hoaks itu. Para relawan pun digerakkan untuk melawan penyebaran informasi tidak benar itu.

KPU Sumut sudah melaporkan akun media sosial penyebar video dan informasi hoaks soal surat suara tercoblos itu kepada kepolisian.

"Melaporkan akun atas nama Muhamad Adrian, yang pertama kali men-share informasi tentang video itu dan kami berharap kepolisian bisa bertindak tegas, bisa mengusut karena Sumut ini selalu menjadi barometernya Indonesia," kata Yulhasni.

Dalam postingan akun bernama Muhammad Adrian, video itu diunggah dengan disertai kalimat kasar yang menghujat KPU.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom