tirto.id - Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pelimpahan tahap dua yakni melimpahkan tersangka MIK dan barang bukti kasus penyebaran berita bohong ihwal tujuh kontainer surat suara tercoblos.
"Hari ini sebagian tanggung jawab penyidik, kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Kemarin, kejaksaan menyatakan berkas MIK telah lengkap alias P21 artinya kini pihak kejaksaan bertanggung jawab atas tersangka.
Polisi menangkap MIK, 38 tahun, pelaku penyebar informasi ihwal tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di kediamannya yang berada di daerah Metro Cendana Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berprofesi sebagai guru SMP.
MIK membuat sendiri pernyataan yang berisi informasi bohong itu.
“Pelaku mengunggah kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter miliknya @chiecilihie80,” ujar Argo, Jumat (11/1/2019).
Kalimat itu berbunyi: “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. hayo pada merapat pasti dari Tiongkok tuh," tulis MIK dalam akun twitter @dahnilanzar.
Dia mengunggah cuitan itu pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 00.04 WIB, cuitan tersebut di-retweet satu akun dan di-likes dua akun, ia juga melampirkan tangkapan layar chat WhatsApp yang berisi permintaan untuk memviralkan informasi tersebut.
“Pelaku mengaku tangkapan layar itu ia dapatkan dari Facebook, namun dia tidak bisa membuktikan,” jelas Argo.
Tujuan MIK membuat kalimat dan mengunggahnya, tambahnya, adalah memberitahukan kepada para tim pendukung Prabowo-Sandiaga tentang informasi surat suara.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno