tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan mengganti dua orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah mengatakan, rekomendasi berdasar temuan Bawaslu soal prosedur yang salah yang oleh PPLN, sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"Rekomendasi ini tidak hanya didasarkan pada persoalan tadi, surat suara dan sebagainya. Kami lebih pada menilai prosedur yang salah," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Saat ini, Bawaslu dan KPU belum memeriksa secara langsung pada surat suara yang tercoblos, termasuk mengumumkan pelakunya.
Menurut Abhan, kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian Malaysia. KPU dan Bawaslu, kata doa, sampai saat ini belum diberikan akses untuk mengecek keaslian surat suara.
Rekomendasi ini, kata Abhan, harus segera dilaksanakan KPU untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemyelenggara dalam melakukan penghitungan suara.
"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini tercederai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," ujar Abhan.
Dua poin rekomendasi ini, kata Abhan, merupakan hasil dari koordinasi Bawaslu dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya Bawaslu telah mengklarifikasi 13 orang, termasuk salah satunya Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
"Kami melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN, 3 anggota Panwas (Panitia Pengawas), dan 2 saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia), total ada 13 orang," ujar Abhan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali