Menuju konten utama

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Bawaslu meminta PPLN Australia menggelar pemungutan suara susulan di TPS Sydney. 

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memberikan pernyataan kepada pers di kantornya, Jakarta, Rabu. (29/8/2018). ANtarafoto/M Arief Iskandar

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Australia menggelar pemungutan suara susulan di Sydney.

"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).

Rekomendasi Bawaslu itu muncul karena terjadi kekisruhan ketika pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung di Sydney pada 13 April lalu.

Kericuhan terjadi sebab banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan alasan waktu pencoblosan sudah habis.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney, kata Fritz, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat saat masih banyak WNI mengantre untuk mencoblos.

Akibatnya, kata Fritz, banyak WNI di Sydney tidak bisa menggunakan hak pilihnya meski sudah mengantre lama.

"Maka, kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berada dalam antrean tapi belum menggunakan hak pilih di TPS sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Fritz.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mencatat jumlah pemilih di Australia mencapai sekitar 65 ribu orang dan diberi waktu memilih dari pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat, pada 13 April lalu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom