tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan masalah pemungutan suara di Hong Kong tidak terjadi karena kesalahan panitia. Menurut dia, panitia sudah bekerja seperti seharusnya.
Abhan mengaku saat pemungutan suara di Hong Kong berlangsung, dia di sana. Sejak pukul 08.00 pagi waktu setempat, kata dia, WNI di Hong Kong sudah mengantre untuk mencoblos.
Karena antrean yang begitu panjang, ada yang baru mulai mencoblos pada pukul 17.00. Bawaslu bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akhirnya mengambil keputusan untuk membatasi antrean sampai jam 19.00.
Kebetulan batas waktu pemungutan suara di sana juga pada jam 19.00. Menurut Abhan, siapa pun yang antre di atas jam 19.00 tentu tidak dilayani. Sama seperti di Indonesia. Bedanya batas waktu di Indonesia adalah jam 13.00.
"Maka, di antrean akhir itu disetop dan kemudian dimasukkan ke gelanggang. Kan ada di sana itu ada gelanggang olahraga. Sudah tutup, close," kata Abhan di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Namun, setelah beberapa puluh menit kemudian atau hampir satu jam setelah penutupan TPS, ada puluhan orang yang datang. Meskipun orang-orang itu mengajukan protes, akhirnya Bawaslu dan PPLN sepakat tidak mengizinkan mereka mencoblos.
"Sepakat ini tidak lagi. Karena kan antreannya sudah diakomodir," kata Abhan.
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengatakan pemungutan suara di Hong Kong berjalan sesuai aturan yang berlaku di Pemilu 2019. Memang yang datang di luar jam yang ditentukan tentu tidak akan dilayani.
"Saya sarankan lebih baik datang lebih awal," kata Arief di lokasi yang sama.
Sebelumnya, ada video yang beredar di media sosial terkait dengan kericuhaan saat berlangsung pemungutan suara di Hong Kong. Beberapa orang terlihat menyatakan protes karena tidak bisa ikut untuk memilih meski sudah datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom