tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum menjelaskan solusi yang akan diambil terkait keluhan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI), yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, saat pemungutan suara di Sydney, Australia.
Menurut Arief, KPU masih mencari solusi terbaik dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Arief mengaku sudah meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sejumlah negara, termasuk di Australia, untuk berkoordinasi dengan KPU guna menyelesaikan masalah terkait pemungutan suara.
Dia menegaskan penjelasan PPLN mengenai masalah yang terjadi penting agar tindakan selanjutnya bisa diukur.
"Itu yang harus dicek dulu, [masalahnya] masuk kategori yang mana, kemudian direspons dengan cara bagaimana," kata Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Dia mengakui ada peluang pemilu susulan digelar di negara tempat banyak WNI belum menggunakan hak pilihnya, termasuk di Sydney.
Meskipun demikian, hal itu bergantung pada ketersediaan surat suara, laporan yang jelas soal masalah yang terjadi, hingga dugaan pelanggaran panitia pemilihan.
"Kita akan minta laporan secepatnya dan diputuskan tindak lanjutnya seperti apa," ucap Arief.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney, Australia pada Sabtu (13/4/2019) dikeluhkan banyak WNI karena mereka gagal mencoblos.
Hingga waktu pemilihan habis dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, pada pukul 18.00 waktu setempat, banyak WNI--yang sebagian besar datang satu jam sebelum TPS ditutup--belum memilih. Video pemilih marah-marah karena pintu TPS ditutup bahkan sempat viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan PPLN Sydney di situs pemilusydney.org.au, pemungutan suara pada 13 April lalu berlangsung pada pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. PPLN Sydney mengklaim pemilih yang terdaftar pada DPTLN dan DPTLN tambahan sudah terlayani dengan baik. Adapun Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Sydney tercatat sebanyak 25.381 orang.
Selain itu, banyak juga WNI yang masuk dalam DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Para pemilih kategori DPKLN, sesuai ketentuan KPU, hanya bisa memilih pada 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir.
Menurut PPLN Sydney, menjelang jam 17.00 antrean pemilih mencapai puncaknya. Banyak pemilih DPKLN memenuhi pintu masuk gedung tempat TPS berada. Hingga pukul 18.00, masih banyak WNI berkumpul di depan pintu masuk gedung itu.
PPLN Sydney kemudian memutuskan pintu masuk gedung itu ditutup pukul 18.00. PPLN Sydney berdalih hal itu didasari pertimbangan terkait jatah waktu pemakaian gedung dan musyawarah dengan semua pihak terkait. Hingga pukul 19.00, pemilih yang dilayani untuk mencoblos hanya mereka yang sudah masuk gedung tempat TPS berada.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom