tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan mendalami temuan surat suara tercoblos di beberapa lokasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dalam terjadi kasus telah tercoblos, penanganannya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan KPU untuk mendalaminya guna mendapat kepastian kasusnya," kata Komisioner KPU Viryan Aziz lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (17/4/2019).
Viryan menjelaskan, surat suara sudah dicetak, disortir, dan dipacking dalam keadaan belum tercoblos dan belum ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Surat pun berada dalam kotak yang digembok dan disegel oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahterimakan ke KPPS.
Pada hari pencoblosan, jika pemilih menemukan surat suara yang ia pegang rusak atau keliru mencoblos, maka yang bersangkutan bisa mengganti surat suara tersebut sebanyak satu kali.
"Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019, pasal 39, Ketua KPPS mengganti surat suara tersebut hanya sekali," kata Viryan.
"Dengan demikian, potensi manipulasi atau kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," tambah Viryan.
KPU menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada hari ini, Rabu, 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Puluhan ribu caleg itu telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.
Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno