Menuju konten utama

Pemilu 2019: Surat Suara di Tangerang Tertukar Antardapil

Surat suara di sejumlah TPS di Kota Tangerang Banten tertukar

Pemilu 2019: Surat Suara di Tangerang Tertukar Antardapil
Petugas memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) - ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Banten, tertukar untuk DPRD tingkat Pusat hingga Kota.

Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Tangerang, Rabu (17/4/219).

Ia menjelaskan, tertukarnya surat suara tersebut terjadi di Neglasari, Batuceper, Karang Tengah dan beberapa TPS lainnya.

"Ada laporan mengenai surat suara untuk pemilihan calon anggota legislatif yang tertukar di beberapa wilayah," kata Agus Muslim saat melakukan pemantauan di wilayah Tangerang.

Laporan lainnya adalah mengenai pemilih yang pindah memilih sehingga adanya kekurangan surat suara pada TPS tertentu.

Bawaslu pun telah meminta kepada KPU KOta Tangerang untuk segera menyikapi hal tersebut dan memenuhi. Sebab antusias masyarakat begitu besar.

"Harapan kita adalah agar masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya dengan baik tanpa adanya gangguan apapun. Bawaslu akan menjalankan tugasnya sebagai pengawas," ujarnya.

Laporan lainnya yang diterima Bawaslu adalah tak adanya gembok untuk kotak suara. Namun, sudah diselesaikan tadi malam.

"Jumlahnya bisa mencapai 300 TPS tak ada gembok di Larangan. Tapi sudah disikapi sama KPU,' ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Tangerang, Provinsi Banten, menerima laporan adanya surat suara yang telah tercoblos di wilayah Cipondoh Makmur.

Hal ini dinyatakan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, di Tangerang, Rabu (17/4/2019).

"Kita terima laporan, ada surat suara yang tercoblos untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya.

Ia menjelaskan, surat suara yang tercoblos tersebut jumlahnya hanya satu dan pemilihan tetap berjalan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, akan mendalami temuan surat suara tercoblos di beberapa lokasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dalam terjadi kasus telah tercoblos, penanganannya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan KPU untuk mendalaminya guna mendapat kepastian kasusnya," kata Komisioner KPU Viryan Aziz lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (17/4/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani