tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur keluhkan prosedur pemantauan Pemilu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pernyataan itu diungkap oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Marhadi saat ditolak masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Pondok Bambu.
"Iya katanya tadi surat perintah dari atasannya, Bawaslu juga masuk harus pakai surat tugas. Padahal saya juga ingin mengawasi di sana [di dalam Lapas]. Walaupun sudah ada pengawas TPS kita di dalam," ujar Marhadi kepada reporter Tirto di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Padahal kata Marhadi, tujuan dirinya datang ke Lapas salah satunya untuk memastikan bahwa petugas yang mereka terjunkan benar-benar sudah berada di dalam.
Marhadi meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar terbuka terkait aturan pengawasan pemilu di Lapas.
"Biasanya kita karena memang tugas kita mengawasi, kita biasa di mana aja boleh [melakukan sidak]," tandasnya.
Sebelum pemungutan suara Pilpres 2019 digelar, kedua pasangan calon (paslon) sudah melakukan kampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
KPU sebagai pihak penyelenggara akan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilpres tingkat nasional pada 18 April 2019 sampai 22 Mei 2019. Presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucap sumpah dan janji pada 20 Oktober 2019.
Editor: Gilang Ramadhan