tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Kedua staf khusus Nadiem Makarim itu adalah FH dan JT. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dua orang yang sudah diperiksa, sebelumnya terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Harli menerangkan pemeriksaan itu memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa dua staf khusus Nadiem Makarim itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah disidik.
"Ya tentu sebagai stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam perkara ini," tutur Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung akan mendalami ada tidaknya perintah atasan yang diberikan kepada dua Stafsus Nadiem Makarim. Pendalaman itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook.
Harli Siregar menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan dua staf khusus Nadiem Makarim itu akan diperiksa. Keduanya adalah FH dan JT.
"Itu juga menjadi substansi pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," kata Harli kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, Harli mengemukakan, pencegahan kepada kedua staf khusus Nadiem Makarim itu juga bisa saja dilakukan. Meskipun hingga saat ini belum dirasa perlu.
Harli menerangkan, tidak menutup kemungkinan juga bahwa penyidik akan memanggil Nadiem Makarim. Namun, dia belum bisa memastikan apakah surat panggilan sudah dilayangkan.
"Kalau terkait pihak-pihak mana yang patut dipanggil, diperiksa untuk membuat terang, semua pihak manapun, siapapun yang membuat terang tindak pidana ini, bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ungkap Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































