Menuju konten utama

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi terkait Korupsi Timah

Kejagung menyita aset berupa Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi di Bogor milik terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi terkait Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai perkembangan kasus Sritex, Senin (5/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi di Bogor milik terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2018-2020, Tamron alias Aon, Rabu (21/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan tesebut berdasar Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Nomor: PRIN-31/F.2/ Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

"Objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Dia menyebutkan sejumlah bangunan dan unit usaha yang berada dalam area tersebut yaitu, satu SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya.

Harli menjelaskan SHGB kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

"Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Harli.

Harli menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemilihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sebagai informasi, Tamron yang merupakan pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), dihukum 8 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Baca juga artikel terkait TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama