Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Dokumen Pemberitaan Tian Bahtiar ke Dewan Pers

Harli menjelaskan, ada 10 bundel dokumen fisik yang diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada pihak Dewan Pers.

Kejagung Serahkan Dokumen Pemberitaan Tian Bahtiar ke Dewan Pers
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, memberikan keterangannya kepada para wartawan di kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan pemberitaan hasil pemufakatan jahat yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar.

“Memang benar hari ini kami dari Kejaksaan Agung datang ke kantor Dewan Pers dan diterima ibu ketua dan jajaran,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima [dokumen] dari penyidik, [lalu] kami teruskan ke Dewan Pers,” lanjutnya.

Harli menjelaskan, ada 10 bundel dokumen fisik yang diserahkan oleh tim penyidik Kejagung kepada pihak Dewan Pers.

Meski begitu, Harli tidak menjelaskan secara spesifik apa jenis dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers.

Harli bilang, ia akan memberikan waktu terlebih dahulu bagi Dewan Pers untuk bekerja menelaah dokumen tersebut, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tian Bahtiar, sebagai seorang jurnalis.

“Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja, dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu,” ucap Harli.

Harli menegaskan, pengusutan kasus perintangan penyidikan ini tidak bermaksud untuk menyinggung institusi media secara keseluruhan.

“Ya, berkali-kali kami sudah sampaikan. Ini perbuatan personal. Enggak ada kaitannya dengan media. Enggak ada kaitannya dengan media. Bahwa media dijadikan sebagai alat [oleh tersangka],” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO) pada Selasa (22/4/2025) lalu.

Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan peran berbeda yang mencakup aspek yuridis, non yuridis, hingga teknis.

Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan. Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast yang menyoroti kinerja Kejagung secara negatif.

Seluruh kegiatan tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.

"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," ungkap Qohar, di Gedung Kejagung, Selasa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto