tirto.id - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) periode 2012-2019.
“Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021).
Mereka yang diperiksa yaitu:
1. HL selaku Direktur Pacific 2000 Securities, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. POS selaku nominee, diperiksa pendalaman tersangka 10 MI;
3. CCW selaku nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;
4. C selaku nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;
5. M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;
6. EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI; dan
7. GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka yakni 10 tersangka korporasi dan 13 tersangka perorangan.
Para tersangka yang sudah disidangkan seperti para pengusaha Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi selaku jajaran direksi PT Asabri. Sementara Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan lantaran meninggal dunia.
Akhir September lalu, penyidik menyita aset milik Teddy Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari dan diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kepada beberapa perusahaan.
“Penyitaan aset milik tersangka dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi,” kata Leonard, Jumat (24/9).
Teddy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menyeret PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) menambah daftar panjang masalah investasi perusahaan pelat merah. Habis dipusingkan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya, kini pemerintah harus membereskan asuransi bagi ASN TNI-Polri ini.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi tak ragu mengatakan kasus Asabri ini memang mirip Jiwasraya. Keduanya sama-sama pernah menaruh investasi pada saham yang harganya telah jatuh sehingga menyebabkan perusahaan merugi.
Kerugiannya berdasarkan penuturan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Muhammad Mahfud MD mencapai Rp10 triliun. Mahfud bahkan menduga kalau ada potensi korupsi dari perkara ini.
Asabri juga pernah diperingatkan BPK RI pada 2016 agar membenahi portofolio saham tujuan investasi mereka supaya terhindari dari risiko kerugian. Sama seperti Jiwasraya, Asabri juga tak menjalankan sepenuhnya rekomendasi BPK tersebut hingga saat ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto