Menuju konten utama

Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Tanjung Pinang

Tanah seluas 26.765 meter persegi disita dari Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk.

Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Tanjung Pinang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milk tersangka perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro.

Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk yang turut mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“Penyitaan aset milik tersangka dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset yang disita yakni:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang seluas 1.700 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang seluas 3.568 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang seluas 3.117 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti;

4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang seluas 18.380 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Leonard.

Teddy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan 23 tersangka yakni 10 tersangka korporasi dan 13 tersangka perorangan. Para tersangka yang sudah disidangkan seperti para pengusaha Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi selaku jajaran direksi PT Asabri. Sementara Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan lantaran meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT ASABRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan