Menuju konten utama

Kasus Korupsi Asabri, BPK: Nilai Kerugian Negara Capai Rp22,78 T

BPK menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Kasus Korupsi Asabri, BPK: Nilai Kerugian Negara Capai Rp22,78 T
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun. Hal ini disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

"Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar, angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," kata Agung dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Senin ini, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agung menjelaskan BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan pada 27 Mei 2021.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," kata Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum pada 28 Mei 2021.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz