Menuju konten utama

Dakwaan Rampung, Perkara Korupsi Asabri Siap Disidangkan

Delapan berkas perkara korupsi ASABRI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Dakwaan Rampung, Perkara Korupsi Asabri Siap Disidangkan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) di Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah merampungkan proses penuntutan terhadap 8 tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero periode tahun 2012-2019. Kini, dakwaan terhadap delapan tersangka itu telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB tadi siang, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa atau yang biasa dikenal dengan APB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat konferensi pers pada Kamis (12/8/2021).

Adapun delapan tersangka yang siap disidangkan antara lain, Direktur Utama PT Asabri 2011-2016 Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2016-2020 Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2013-2019 Hari Setiono.

Selain itu, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat, Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Terhadap seluruh tersangka akan didakwa dengan dakwaan alternetif. Pada dakwaan primer mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pada dakwaan subsidair, mereka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga memberikan dakwaan tindak pidana pencucian uang kepada tersangka Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

Pada dakwaan primer, ketiganya dijerat juga dengan pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada dakwaan subsidair, mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri secara bersama-sama membuat kesepakatan dengan pihak luar PT Asabri yang bukan konsultan atau manajer investasi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Lukman Purnomosidi dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, tetapi justru merugikan Asabri.

Tersangka Adam R. Damiri diduga membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Benny dan pihak yang terafiliasi dengan Benny dan Lukman Purnomosidi [Direktur Utama PT Prima Jaringan].

Kesepakatan itu ternyata merugikan PT Asabri dan menguntungkan Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan pihak terafiliasi dengan Benny Tjokro.

Selain itu, Sonny Widjaya bersepakat dengan Hery Hidayat pada 2016-2019 untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui Heru dan pihak yang terafiliasi dengan Heru. Kesepakatan itu rupanya merugikan PT ASABRI dan menguntungkan Heru dan pihak terafiliasi dengan Heru.

Kerugian-kerugian itu bisa terjadi sebab Lukman Purnomosidi, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat telah mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik ketiganya dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI. Ketiganya juga mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan ketiganya serta merugikan PT ASABRI.

Akibat tindakan para tersangka, Kejaksaan Agung menaksir negara merugi hingga Rp23.739.936.916.742,58. Sementara Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp22,78 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri