tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggandeng sejumlah pengusaha minyak asal Singapura untuk menyelidiki dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun atau sekitar 12 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut sumber yang menerima undangan kerja sama tersebut, pada awal Mei 2025 para pedagang minyak di Singapura diminta memberikan keterangan kepada Kejagung terkait tata kelola dan riwayat transaksi masa lalu.
Dikutip dari The Business Times, para pengusaha meminta agar identitas mereka dirahasiakan karena tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan kepada publik. Sebelumnya, para trader minyak di Jakarta juga telah diundang untuk menjalani wawancara terkait kasus ini.
Namun, mereka mengaku pesan terakhir dari pihak Pertamina menyebutkan bahwa wawancara akan dilakukan di Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura, tanpa kepastian tanggal.
Hingga kini, tidak ada indikasi bahwa para pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka atau dituduh melakukan pelanggaran.
Sebagai informasi, Kejagung telah menahan sejumlah direksi anak usaha Pertamina pada Februari lalu, atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memanggil mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, pada Selasa (6/5/2025). Kejagung mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan berbasis di Singapura telah dipanggil, meski hingga kini belum ada wawancara yang terlaksana.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































