tirto.id - Bidang Intelijen Kejaksaan Aggung (Kejagung) membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, ke Jakarta. Penjemputan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa hingga hari ini pemeriksaan kepada Dezi Septiapermana masih dilakukan. Padahal, upaya membawa Kepala Kejaksaan Negeri Magetan itu sudah dilakukan sejak kemarin, Minggu (26/1/2026).
"Mohon maaf masih pemeriksaan," kata Rudi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Upaya penjemputan sejumlah kepala kejaksaan negeri dilakukan Bidang Intelijen Kejagung dalam beberapa hari terakhir. Penjemputan pertama dilakukan kepada Kajari Sampang, Fadilah Helmi, Selasa (20/1/2026) lalu.
Kemudian, upaya penjemputan kembali dilakukan kepada Kajari Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, pada Jumat (23/1/2026). Lawas pun dikabarkan dijemput bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Padang Lawas, Zul Irfan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara mengenai penjemputan sejumlah kepala kejaksaan negeri tersebut. Penjemputan ini sendiri dilakukan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO yang berada di bawah bidang Intelijent Kejaksaan.
"Tim ini bertugas mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai, termasuk menangani jaksa gadungan. Fungsinya meliputi pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) terhadap perilaku aparat yang melanggar hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi," ujar Komisioner Komjak, Nurokhman, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (26/1/2026).
Kegiatan itu, kata Nurokhman, bisa jadi untuk melakukan pengamanan terhadap pegawai dan jaksa yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. Selain itu, berfungsi melakukan pengawasan melekat (waskat) untuk memastikan aparat Kejaksaan tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Di sisi lain, kata dia, berfungsi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai melalui hotline pengaduan. Kegiatan ini pun dilakukan oleh bidang Intelijen dan Pengawasan untuk menjaga integritas organisasi.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejakaan (PAM SDO) apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat," tutur Nurokhman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































