tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan sejumlah operator seluler tidak mengganggu privasi masyarakat. Meskipun, kerja sama dilakukan dalam rangka penyadapan dan akses data khusus dalam rangka penindakan hukum.
"Tentunya kami juga bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini akan dilakukan secara hati-hati dan juga kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh dan kami tentu tak ajas di situ," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, dalam konteks penegakan hukum dan aturan perundang-undangan, memang dibutuhkan pendukung seperti kerja sama sebagaimana dilakukan Jamintel dengan para operator seluler. Dia pun memastikan bahwa permintaan data khusus itu bukan dilakukan kepada sembarang orang, tetapi para pihak seperti buronan.
"Nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji apa urgensinya, lalu apakah misalnya mereka memiliki data informasi. Nah inilah yang akan dipadu untuk mempercepat proses itu. Jadi ada kepastian juga kan," tutur Harli.
Harli menambahkan, penegakan hukum di Kejaksaan sendiri berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan Kejagung tidak serta-merta hanya ditujukan untuk proses operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah pasal 31 Ayat 3 itu dan kaitan UU lain. Tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itu lah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu," ungkap Harli.
Diketahui, Koalisi masyarakat sipil menyoroti kerja sama antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara. Mereka menilai, langkah tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman.
“Selain itu, Pasal 30C UU No. 11/2021 sendiri sebenarnya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif, terkait penggunaan wewenang penyadapan ini, yang harus didasarkan pada undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, dan hanya yang terkait dengan penanganan tindak pidana.” ujar koalisi melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (26/6/2025).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, Imparsial, HRWG, ELSAM dan ICJR itu menyebut praktik penyadapan hanya dimungkinkan dilakukan secara lawful, dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum, sepanjang memenuhi kaidah dan prinsip pembatasan (permissible restriction).
“Sedangkan materi MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, tidak secara ketat mengatur mengenai durasi atau jangka waktu dilakukannya tindakan penyadapan atau bentuk surveillance lainnya, maupun otorisasi atau proses perijinan dalam melakukan tindakan tersebut,” ujar koalisi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































