tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan mark up dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, korupsi diduga terjadi dalam pengadaan chromebook pada 2019-2022.
"Karena sifatnya pengadaan, maka hal-hal itu juga akan digali dalam penyidikan ini, apakah ada dugaan suap atau mark up harga atau pengadaannya tidak sesuai mekanisme atau pengadaannya tidak sesuai spesifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 28 saksi. Penyidik pun tengah menganalisis hasil pemeriksaan 28 saksi tersebut.
Menurut Harli, penyidik masih menganalisis ada tidaknya perintah dari atasan dari keterangan yang didapat melalui para saksi, terutama dua staf khusus Nadiem Makarim. Selain itu, penyidik masih mendalami siapa yang memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan proyek tersebut.
Di sisi lain, Harli mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan kepada Nadiem Makarim yang merupakan Mendikbudristek kala itu akan dilakukan. Meskipun, penggeledahan di kediaman ketiga staf khususnya sudah dilakukan
"Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil, kita akan sampaikan ya. Saat ini belum (ada pemanggilan kepada Nadiem Makarim)," ungkap Harli.
Harli mengatakan jumlah laptop yang telah dibeli pun masih belum bisa dipastikan. Namun, bisa dipastikan bahwa laptop-laptop tersebut sudah disebar ke berbagai daerah.
"Secara kuantitas berapa sebenernya laptop yang disebar, berapa yang mengalami kerusakan, bermanfaatkah atai tidak bermanfaatkah, tentu nanti akan diformulasikan oleh penyidik apakah ini menjadi bagian yang total loss atau tidak," tutur Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































