tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 23 Mei 2025. Apartemen yang digeledah tersebut milik Staf Khusus mantan Mendkibudristek, Nadiem Makarim.
“Ada Ibrahim dan tempatnya juga sudah dilakukan penggeledahan. Ini Stafsusnya menteri dan tim teknis,” kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Menurut Harli, dari lokasi Ibrahim tersebut dilakukan penyitaan berupa barang bukti elektronik. Saat ini barang bukti tersebut masih dianalisis.
“(Yang disita) barang butkti elektronik, HP dan laptop,” ucap Harli.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen dua stafsus Nadiem Makarim berinisial JT dan FH. Keduanya pun kemudian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dua orang yang sudah diperiksa, sebelumnya terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Harli menerangkan, pemeriksaan itu memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa dua staf khusus Nadiem Makarim itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah disidik.
"Ya tentu sebagai stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam perkara ini," tutur Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































