tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir telepon genggam ilegal yang beredar di Indoneisa. Penyusunan aturan ditarget rampung Agustus mendatang.
Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, kebijakan yang akan diterapkan secara bertahap itu nantinya akan berdampak pula pada penjualan produk ponsel yang ada di dalam negeri.
Sebab, kata dia, kartu SIM tidak akan bisa digunakan jika konsumen membeli smartphone dari luar negeri dan memakainya di Indonesia.
"Nantinya kita tidak bisa membawa, beli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan mengugunakan simcard operator mana pun di indonesia. Tentu pengecualian-pengecualian masih ada," tutur dia, saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Selasa (2/7/2019).
Meski demikian, tutur Rudiantara, wacana untuk memblokir telepon genggam ilegal itu sudah lama direncanakan. Namun, demi mempercepat pertumbuhan industri seluler, pengkajian serta pemberlakuan aturannya ditunda dan berlarut-larut sampai sekarang.
"Nah kalau di negara lain sedari awal sudah dipasangkan. Karena diatribusinya dikontrol. Artinya jualan tata niaga dari ponsel itu sendiri. Sekarang sudah saatnya. Kenapa? Karena ini untuk kepentingan masyarakat," ucap dia.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel dan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Nomor tersebut dikeluarkan untuk tiap slot subscriber identity module (SIM). Sementara untuk perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
Bila dikeluarkan secara legal, satu nomor seri akan berbeda dengan yang lain. Sebaliknya jika ilegal, maka nomornya akan sama. Dampak pemblokiran ponsel ilegal, pemilik tak bisa menggunakan mengakses komunikasi dari telepon, karena kartu SIM diblokir oleh operator.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali