Menuju konten utama

Kemenkominfo Cabut Pembatasan pada Instagram, Facebook dan WhatsApp

Pembatasan aplikasi Instagram, facebook dan WhatsApp akan dicabut oleh Kemenkominfo per hari ini sejak Aksi 22 Mei 2019.

Kemenkominfo Cabut Pembatasan pada Instagram, Facebook dan WhatsApp
Ilustrasi Pemblokiran media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kemenkominfo sepakat mencabut pembatasan fitur Instagram, Facebook, Whatsapp, atau media sosial lainnya tersebab demonstrasi 22 Mei 2019 agar kembali normal. Pembebasan itu dilakukan hari ini, Sabtu (25/5/2019).

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tirto, Sabtu (25/5/2019).

Dalam waktu dekat, kata Semuel, fitur dan akses ke media sosial yang disebutkan tadi akan kembali normal.

"Proses normalisasi sudah dijalankan. Semoga 1-2 jam ini sudah normal semua," tegas Semuel.

Namun, Semuel tidak memberikan penjelasan lanjut apa yang menjadi dasar pembebasan kembali media sosial. Dia menyampaikan hal ini ketika dihubungi pada pukul 12.32 WIB.

"Saya masih rapat, detailnya nanti ya," ucapnya lagi.

Beberapa pihak memang mengkritik keputusan Menkominfo yang melakukan pemblokiran sejak Rabu (22/5/2019) malam hingga hari ini.

Menurut Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena, pembatasan efektifnya hanya 6 jam saat situasi ricuh berlangsung.

Setelahnya, ada banyak alternatif lain yang bisa diinformasikan oleh pemerintah agar pengguna bisa menyebarkan gambar dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi warga negara Indonesia," kata Unggul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN MEDSOS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno