tirto.id - Menteri Koordinator Polhukam Wiranto berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk membatasi penggunaan media sosial.
Pengguna internet tidak akan bisa mengirim dan mengunduh foto atau video lewat messaging system seperti Whatsapp dan media sosial Facebook serta Twitter.
“Ini kita lakukan semata-mata demi keamanan nasional. Saya kira sangat rasional ya. Tidak ada permasalahan,” ungkap Wiranto, di Media Center Kemenkopolhukam, Rabu, (22/5/2019).
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat menyulut disinformasi dan kerusuhan.
Ditambahkan Wiranto, pembatasan ini dilakukan untuk waktu yang belum bisa dipastikan.
“Dua tiga hari enggak liat gambar kan tidak apa-apa,” katanya.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Artinya, lima provider besar yang dihubungi pemerintah butuh waktu untuk melakukan pembatasan tersebut.
“Indonesia punya 200 juta lebih pengguna internet, ini yang maksudnya bertahap oleh lima provider besar kita,” terangnya.
Menurut Rudiantara, pembatasan ini dilakukan di media sosial dan messaging system karena jadi tempat persebaran hoaks yang tinggi.
“Dibanding di media sosial, ternyata viralnya itu lebih sering lewat messaging system seperti Whatsapp,” tambah Rudiantara.
Hal ini juga dibuat agar sumber informasi yang didapat masyarakat betul-betul lewat media mainstream.
“Kita sangat menghargai media mainstream,” katanya.
Saat ditanya mengenai landasan hukum, Rudiantara menyebut UU ITE.
“Inti dari UU ITE itu dua, meningkatkan literasi masyarakat terutama di bidang digital. Dua, untuk membatasi penyebaran konten,” tegasnya.
Penulis: Aulia Adam
Editor: Nur Hidayah Perwitasari