Menuju konten utama

Kategori Barang dari Luar Negeri yang Bebas Bea Masuk

Ada beberapa kategori barang dari luar negeri yang bebas bea masuk dari Bea Cukai sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Kategori Barang dari Luar Negeri yang Bebas Bea Masuk
Petugas Ditjen Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua barang dari luar negeri dikenakan bea masuk oleh Bea Cukai. Faktanya memang ada beberapa kategori barang dari luar negeri yang bebas bea masuk.

Bea cukai belakangan ini viral karena memberikan bea masuk yang tinggi ke pelaku perjalanan. Kasus yang ramai dibicarakan salah satunya terkait penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta sejak 18 Desember 2022 karena terkena bea masuk ratusan juta.

Pasalnya, alat belajar SLB berupa keyboard braille dikenakan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

Selain diminta membayar ratusan juta, pihak sekolah terkait diminta untuk menyediakan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengambil barang sumbangan Korea Selatan tersebut. Padahal seharusnya barang hibah dan perlengkapan disabilitas tidak dikenai bea masuk.

Setelah kasusnya viral dan diketahui bahwa alat pembelajaran tersebut merupakan hibah, pihak Bea Cukai kemudian menetapkan kekhususan pembebasan bea masuk. Pada Senin (29/4/2024), Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, secara langsung menyerahkan alat pembelajaran siswa tunanetra yang sebelumnya ditahan.

Kasus Bea Cukai yang viral belakangan ini menuntut masyarakat untuk menjadi kritis. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri, memahami barang-barang yang dikenai atau tidak dikenai bea masuk.

Mengenal Apa itu Bea Masuk dan Aturannya

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.

Adapun pengawasan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea masuk ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan negara guna mengatur impor barang-barang yang masuk ke dalam negeri.

Adapun peraturan tentang bea masuk tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdapat perubahan dalam peraturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang Apa Saja yang Bebas Bea Masuk Bea Cukai?

Tidak semua barang kiriman luar negeri dikenai bea masuk. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 terdapat sejumlah barang yang bebas masuk bea cukai.

Barang-barang ini tercatat dalam Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 26 Ayat 1 regulasi tersebut, sebagai berikut:

Barang bebas bea masuk menurut Pasal 25

  • Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan prinsip timbal balik.
  • Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • Buku ilmu pengetahuan.
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana alam.
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang untuk pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  • Barang pindahan.
  • Barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
  • Barang yang diekspor untuk perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
  • Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama.
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Barang bebas bea masuk menurut Pasal 26

  • Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri.
  • Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu.
  • Peralatan dan bahan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin.
  • Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
  • Barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.
  • Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
  • Barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk diekspor.

Cara Cek Barang Kiriman Luar Negeri di Bea Cukai

Barang kiriman dari luar negeri di Bea Cukai dilacak oleh pengirim maupun penerima secara online. Cara cek status barang kiriman luar negeri di Bea cukai bisa melalui situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Secara umum, status pengiriman bisa berupa penerimaan dokumen untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang telah selesai diproses.

Para petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengecekan barang kiriman dari luar negeri tersebut. Barang akan dinilai apakah memerlukan pembayaran bea masuk dan pajak impor sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait barang kiriman dari luar negeri.

Pengenaan pajak Bea Cukai itu disesuaikan dengan aturan yang tertuang di PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tata cara cek barang kiriman luar negeri di Bea Cukai adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman;
  • Masukkan nomor tracking, consignment note, resi, atau airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia;
  • Input keycode sesuai yang tertera pada layar;
  • Klik tombol submit dan pilih opsi "see details" untuk melihat proses pengiriman barang.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy