tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kelanjutan nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mesti menunggu hasil evaluasi prolegnas (program legislasi nasional). Sehingga ia juga belum mengetahui draf RUU Perampasan Aset yang akan digunakan yang mana.
“Kan tunggu prolegnas dulu. Begitu prolegnas, DPR minta (draf), ya drafnya kita kasihin. Kemudian apakah itu digunakan? Ya, tergantung DPR,” tutur Supratman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).
Sementara ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah karena draf dan konsep aturan tersebut sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya. Namun kemudian terdapat keinginan DPR untuk menarik draf tersebut dan menyusunnya kembali.
"Siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR. Yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam prolegnas nanti akan diputuskan apakah RUU Perampasan Aset ini bakal diserahkan ke pemerintah atau dibahas di DPR. Jika memang diserahkan ke pemerintah, maka draf yang digunakan masih draf yang lama.
Supratman pun belum bisa memastikan apakah prolegnas tahun depan akan memasukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai program prioritas atau tidak. “Ini kan baru, DPR kan lagi reses. Kita tunggu selesai reses,” ucap Supratman.
Di sisi lain, dia mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pembahasan aturan ini bersama sejumlah pihak. Supratman memastikan bahwa pendapat dari stakeholder terkait juga diperlukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
“Presiden sudah lakukan (pembahasan), bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasikan dengan ketua umum partai politik, kan begitu pernyataan Mensesneg kan,” ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji RUU Perampasan Aset yang sebelumnya dijanjikan untuk disahkan secepatnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia dan anggota Baleg lainnya masih berkutat mendalami draf RUU Perampasan Aset yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada 2023. Terdapat sejumlah catatan dari aturan tersebut, salah satunya terkait aparat penegak hukum bisa merampas aset para terduga pelaku tidak hanya di tindak pidana korupsi, namun juga kasus kriminal lainnya.
"Padahal kalau teman-teman baca di RUU Perampasan Aset, itu nggak hanya soal perampasan aset di kejahatan korupsi bisa dicoba ditanyakan ke PPATK," kata Irawan dalam salah satu diskusi Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































