tirto.id - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai putusan majelis hakim atas praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di kasus pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil ditolak.
Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap pihaknya menghormati keputusan tersebut. Dia menyatakan putusan ini makin membuktikan penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional dan objektif.
"Ya, sekaligus menegaskan lah penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana, ya," kata Anang saat dihubungi reporter Tirto, Senin (13/10/2025).
Dia menjelaskan setelah ini tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan. Tentunya, kata Anang, tim penyidik akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ya kami akan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Anang.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem mengajukan gugatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejagung dalam telah menangani perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” katanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































