tirto.id - Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada hari ini, Senin (13/10/2025).
Melansir SIPP PN Jaksel, sidang putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem akan digelar di ruang sidang utama mulai pukul 13.00 WIB.
“Pembacaan Putusan,” tulis SIPP tersebut.
Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook di program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara itu, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang kesimpulan yang digelar Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan adanya dua alat bukti yang cukup.
Hotman juga menyebut bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam program pada kasus yang diusut.
“Hasil audit harganya normal tidak ada mark up tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun. Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan,” ujar Hotman.
Di sisi lain, pihak jaksa selaku termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Menurut jaksa dalil pemohon telah masuk ke pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan sidang praperadilan.
“Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti yang sudah mencukupi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur bahkan diperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan yang berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ujar jaksa.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































