Menuju konten utama

GoTo Diminta Sejumlah Dokumen Dalam Pemeriksaan Kasus Chromebook

Kejagung sebut pemeriksaan pihak GoTo karena adanya sejumlah dokumen yang diperlukan tim penyidik.

GoTo Diminta Sejumlah Dokumen Dalam Pemeriksaan Kasus Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai kepemilikan aset sitaan di kasus Sritex, Jumat (10/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung buka suara terkait pemanggilan sejumlah pihak GoTo pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang melibatkan Nadiem Makarim. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan kepada R selaku VP Treasurry PT GoTo Gojek Tokopedia dan RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap, pemeriksaan itu karena adanya sejumlah dokumen yang diperlukan tim penyidik. Sebab, sejumlah indikasi keterkaitan di kasus chromebook belum bisa diperjelas pihak GoTo.

“Jadi kan ada beberapa keterangan yang belum, belum bisa dijawab sambil dilengkapi oleh dokumen-dokumen, sambil membawa dokumen, itu saja informasinya," ucap Anang kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Anang menjelaskan, sampai saat ini masih didalami dugaan keterkaitan GoTo dengan perbuatan pidana Nadiem Makarim di kasus chromebook. Namun, Anang mengaku tak bisa memastikan apakah pendalaman ini berkaitan dengan investasi ke GoTo yang masuk melalui Nadiem Makarim sebagai timbal balik pengadaan chromebook.

“Materi masuk ke sana saya tidak tahu, tapi yang jelas ada kaitannya dengan perkara Chromebook itu saja" tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari struktur kasus sendiri, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz