Menuju konten utama

Kata BYD soal Penyegelan Showroom Tak Berizin di Ciputat

BYD sebut proses pembangunan sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor, jadi BYD tidak punya informasi terkait penyegelan.

Kata BYD soal Penyegelan Showroom Tak Berizin di Ciputat
Bayu, Tim Legal BYD terkait Penyegelan dan penolakan warga mengenai pembangunan Showroom dan Gudang di Ciputat. Tangerang Update/ Jupri Nugroho

tirto.id - Perusahaan mobil listrik BYD memberikan klarifikasi terkait penyegelan bangunan yang direncanakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel BYD di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tim Legal BYD, Bayu, mengaku tidak mengetahui proses penyegelan bangunan yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu.

Menurut Bayu, seluruh proses renovasi bangunan tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor, sehingga BYD tidak memiliki informasi terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

"Memang SOP antara BYD dengan kontraktor, sebelum itu selesai kita jangan pernah mengecek [ke lokasi] dulu, namun kalau sudah terjadi konflik seperti ini pada akhirnya kita [yang] menyelesaikannya," katanya usai berdialog dengan warga di kantor Kelurahan Cipayung, Ciputat, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Meski demikian, Bayu menjelaskan jika pihaknya telah mengurus perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.

Meski demikian, Bayu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.

Permohonan perizinan tersebut katanya, sudah diajukan sejak awal pembangunan pada Maret 2025, namun terkendala beberapa persyaratan yang belum lengkap.

"Sebenarnya permohonan izin sudah diajukan sejak lama, tapi baru diverifikasi pada bulan Juni karena ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki," tambahnya.

Bayu juga mengakui bahwa sosialisasi kepada warga sekitar bangunan BYD baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengklaim baru mendapat informasi terkait masalah tersebut setelah ramai diberitakan di media.

"Insya Allah setelah ini kita akan sosialisasikan. Karena kita dari pihak BYD ini kan baru diinformasikan. Kita tidak menyepelekan. Ketika sudah ada penyegelan baru konfirmasi ke kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel bangunan milik diler mobil listrik BYD di kawasan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Rabu, (16/7/2025) lalu. Penindakan tersebut dilakukan lantaran bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fahri, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari teguran yang sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak BYD.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan pengecekan," ujar Muksin pada Sabtu (19/7/2025).

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait BYD atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Insider
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah