tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan milik dealer mobil listrik BYD di kawasan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Rabu, (16/7/2025) lalu. Penindakan tersebut dilakukan lantaran bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fahri, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari teguran yang sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak BYD.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan pengecekan," ujar Muksin pada Sabtu (19/7/2025).
Muksin menambahkan, mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel sebelum melakukan penyegelan.
"Kita sudah ke sana, sudah ngecek. Ada alih fungsi, karena sebelumnya bangunan Carrefour," jelasnya.
Sebelumnya, pembangunan fasilitas BYD ini menuai penolakan tegas dari warga Cipayung, Kecamatan Ciputat. Penolakan ini didasari oleh dugaan ketiadaan izin, gangguan aktivitas warga, serta kekhawatiran akan dampak keselamatan dan lingkungan.
Ahmad, warga RT 04/RW 04 yang terdampak, menyoroti pembangunan bekas pusat perbelanjaan ini yang dilakukan secara intensif siang dan malam, menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
"Kami tidak pernah diberi penjelasan. Tiba-tiba saja alat berat datang, pembangunan langsung berjalan, dan mobil-mobil listrik BYD mulai berdatangan ke lokasi. Padahal bangunan belum rampung dan belum layak digunakan," keluhnya Rabu 25 Juni 2025 lalu.
Selain dugaan tanpa izin, lokasi pembangunan BYD yang berdekatan langsung dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian utama.
Warga khawatir akan potensi risiko tinggi jika terjadi insiden, seperti kebakaran atau ledakan yang melibatkan baterai mobil listrik di dalam gudang.
"Kalau terjadi ledakan, rumah saya bisa langsung kena. Kami tidak tahu apakah BYD sudah memiliki izin AMDAL, izin tetangga (lingkungan setempat), atau standar keselamatan," imbuh Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pembangunan gedung yang akan digunakan oleh perusahaan mobil listrik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah menerima permohonan izin dari pihak BYD.
"Misalnya mereka izin ke lingkungan ataupun ke saya, itu tidak ada sama sekali. Termasuk ketika hadir di Kelurahan pun pihak security dari BYD hanya datang, tidak membawa apapun, syarat apapun, dokumen apapun yang dimiliki oleh perusahaan tersebut," jelasnya.
Dini menambahkan, pihak kelurahan merasa kebingungan karena belum pernah bertemu langsung dengan pengelola BYD, melainkan hanya dengan pihak keamanan.
"Jadi kami bingung dengan kondisi sekarang, kami tidak pernah ketemu dengan pengelola, sekali kami ketemu hanya dengan security saja," ungkapnya.
Lurah Cipayung juga menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus menolak pembangunan ini selama belum ada izin resmi.
"Ini kan sebelumnya Carrefour yang sudah tidak terpakai, kemudian bulan Mei itu katanya datang izin ke Pak RT, Pak RW tapi hanya untuk jual-beli mobil saja. Tapi sekarang itu malah direnovasi gedungnya dan pembangunannya itu sepertinya jam kerjanya tidak jelas, sampai jam 22.00, 23.00. Ada warga di sekitar situ, itu jelas terganggu," paparnya.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































