Menuju konten utama

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra: Prasetijo Cs Ditahan 20 Hari

Berkas perkara yang diserahkan adalah berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra: Prasetijo Cs Ditahan 20 Hari
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara 3 tersangka dugaan tindak pidana surat perjalanan palsu yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Penyerahan dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada Kamis, 24 September 2020," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Sutiyono dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Berkas perkara yang diserahkan adalah berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, berkas tersangka Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Hari menuturkan, tim Kejaksaan Agung yang berasal dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan diketuai Jaksa Yeni Trimulyani itu menyerahkan berkas dilakukan ke Kejari Jakarta Timur karena waktu dan lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Jakarta Timur.

Setelah penyerahan para tersangka dan berkas perkara, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 (tiga) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Mabes Polri sejak 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," kata Hari.

Hari menuturkan, ketiga Tersangka masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Kabar tahap 2 juga disampaikan oleh pihak Polri. Pihak kepolisian mengatakan, barang bukti yang diserahkan terdiri atas satu paspor milik Djoko Tjandra, 14 ponsel, 2 komputer, 1 lapor, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan digital.

Dalam perkara ini Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Polri diduga memuluskan Djoko Tjandra bepergian dari Jakarta ke Pontianak padahal Djoko Tjandra adalah buronan.

Prasetijo disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita Kolopaking dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan dan Djoko dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz