Menuju konten utama

Kasus Korupsi PT INKA Diklaim Upaya Bersih-Bersih BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kasus korupsi PT INKA yang ditangani Kejaksaan berawal dari laporan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Kasus Korupsi PT INKA Diklaim Upaya Bersih-Bersih BUMN
Arya Sinulingga (kiri). ANTARA FOTO Ismar Patrizki/nz/11

tirto.id - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) adalah laporan Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia mengatakan, upaya pelaporan adalah bagian dari program bersih-bersih BUMN yang digalakkan Erick.

"Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick. Bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," kata Arya saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (25/7/2024).

Arya mengatakan, program bersih-bersih ini adalah hal yang rutin dilaksanakan oleh BUMN dalam menangkap potensi fraud di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah. Selain INKA, Kementerian BUMN sebelumnya juga telah mengungkap dugaan korupsi dari Indofarma hingga fraud pada Garuda Indonesia.

"Jiwasraya, Garuda, Waskita, Wika (Wijaya Karya), itu semua, hampir semua Pak Erick yang bawa. Cuma, ketika dibuka, kan dibawa ke kejaksaan, maka orang-orang BUMN dibilang korupsi nih, padahal yang melaporkan Pak Erick," imbuhnya.

Kasus korupsi PT INKA berawal ketika perusahaan produsen kereta api pelat merah itu berencana mengerjakan engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republic Democratic Congo (RDC) atau Kongo pada tahun 2020.

Proyek tersebut dijalankan bekerja sama dengan pembentukan konsorsium patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

Namun, isu dugaan korupsi itu mengemuka ke publik setelah Erick membuat laporan kepada Kejaksaan Agung pada 2022 dengan mengirimkan surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun). Dalam surat tersebut, Erick meminta agar produsen kereta api pelat merah itu diinvestigasi.

Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), baru saja menggeledah kantor INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur untuk mencari tambahan bukti dugaan korupsi pada perseroan. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, di mana dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher