Menuju konten utama

PDIP: Investor Tak Minat ke IKN Bila Hukum Masih Dipermainkan

PDIP menilai HGU selama 190 tahun belum tentu membuat investor tertarik berinvestasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

PDIP: Investor Tak Minat ke IKN Bila Hukum Masih Dipermainkan
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

tirto.id - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai langkah pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun, belum tentu membuat investor tertarik berinvestasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Apalagi hukum masih kerap dipermainkan oleh pemerintah.

"Sebetulnya mendatangkan investor itu dari dulu sampai sekarang rumusnya adalah kepastian hukum. Kemudian ada kemudahan perizinan, kemudahan berusaha," kata Ronny saat dihubungi Tirto, Jumat (19/7/2024).

Ia mengatakan bila investor belum datang ke IKN, artinya syarat itu belum benar-benar terpenuhi. Ronny kemudian menyinggung hukum pada penghujung pemerintahan Jokowi, yang malah terkesan sering dijadikan alat kekuasaan.

"Hukum bisa dipermainkan oleh yang berkuasa, bongkar pasang pasal dan aturan agar tujuannya bisa tercapai. Itu wajah hukum kita hari ini, dan tentu akan berdampak pada penilaian investor yang ragu terhadap nasib usahanya," ucap Ronny.

Ia mengatakan bila hukum tetap dipermainkan, langkah memberikan izin HGU sampai 190 tahun belum tentu bikin investor berminat.

"Kalau hukum bisa diutak-atik sesuai kepentingan penguasa, mau 190 tahun, 250 tahun, dan 900 tahun sekalipun kalau investor merasa perlindungan hukum, kepastian hukum tidak ada, maka investor pasti akan menghitung ulang," tutur Ronny.

Kendati demikian, PDIP menilai pembangunan IKN perlu lebih terencana, tidak perlu terburu-buru. Ia berkata tidak ada yang salah bila pembangunannya harus terlambat.

"Rakyat pasti bisa mengerti. Perlu diingat bahwa ini proyek bangsa, akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya. Pak Jokowi tidak perlu merasa kecil hati kalau belum siap," tutur Ronny.

Menurut Ronny, terpenting fasilitas-fasilitas dasar harus sudah ada seperti kantor dan istana presiden serta wapres, kementerian. "Maka bolehlah pemerintah yang baru berkantor di sana, sambil membenahi yang lain sampai benar-benar rampung," tutup Ronny.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang