Menuju konten utama

Izin HGU 190 Tahun di IKN Dinilai Langgar Undang-Undang Agraria

Aturan HGU yang disematkan dalam Perpres tersebut bertentangan dengan amanat di dalam Undang-Undang (UU) Agraria.

Izin HGU 190 Tahun di IKN Dinilai Langgar Undang-Undang Agraria
Suasana istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Pengamat Properti, Aleviery Akbar, mengaku ragu dengan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memberi izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor hingga 190 tahun.

Menurut dia, aturan HGU yang disematkan dalam Perpres tersebut bertentangan dengan amanat di dalam Undang-Undang (UU) Agraria. Dia juga secara khusus menyoroti bahwa ketidaksesuaian amanat Perpres dengan UU Agraria berpotensi akan dibatalkan oleh DPR RI.

"Masalahnya Perpres HGU tidak sesuai UU dan kemungkinan bisa saja dibatalkan oleh DPR karena isu politik. Dari sisi hukum memang cukup fragile Perpres ini," ujar Aleviery saat dihubungi Tirto, Kamis (18/7/2024).

Secara spesifik, HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 29 Undang-Undang Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun.

Sedangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Kemudian, pemegang Hak Guna Bangunan wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir.

Melalui ketentuan konstitusional tersebut, pemberian HGU bagi investor di Nusantara selama 190 tahun sudah menyalahi undang-undang.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyebut bahwa peraturan HGU dan HGB di dalam Perpres terbaru, memberi karpet merah terhadap investor swasta. Pasalnya ada kepastian hukum dalam berusaha.

"Untuk IKN memang saat ini investor diberi karpet merah dan HGU sampai dengan 95 tahun ditambah 95 tahun, serta HGB 80 tahun ditambah 80 tahun memberi kepastian hukum investor dalam masalah kepemilikan lahan," ujar dia saat dihubungi.

Meski demikian, Bambang menekankan, pemerintah perlu tegas memberi sanksi bagi sederet investor yang memakai kemudahan dalam HGU dan HGB untuk tujuan spekulan tanah.

"Tentu pemerintah juga harus memberikan punishment jika ada investor nakal yang memakai kemudahan tersebut untuk spekulan tanah karena akan menghambat pengembangan IKN," ujar Bambang.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang