tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kasus perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Para saksi yang diperiksa yaitu ASL (Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan DA (Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Pada Senin 7 November 2022, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
“Dari penggeledahan tersebut, telah disita berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ucap Ketut.
Perkara ini bermula dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah terluar, tertinggal dan terpencil atau 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat.
Terdapat ribuan titik yang bakal dipasang BTS dari lima paket tersebut. Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun ini. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun depan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto