Menuju konten utama

Kasus Kepsek Tampar Siswa Berujung Damai Dibantu Gubernur Banten

Dalam momen pertemuan yang diunggah Gubernur Banten, Andra Soni, keduanya saling menyampaikan permohonan maaf dan bersepakat saling memaafkan.

Kasus Kepsek Tampar Siswa Berujung Damai Dibantu Gubernur Banten
Pertemuan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, ibu Dini Fitri dengan Indra Lutfiana Putra, siswa yang sebelumnya sempat ada selisih di antara keduanya. (Instagram/@andrasoni12)

tirto.id - Gubernur Banten, Andra Soni, mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, dengan salah satu muridnya, Indra Lutfiana Putra, yang sempat menjadi korban penamparan akibat kedapatan merokok di belakang sekolah. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerjanya, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

“Hari ini kami sudah mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Ibu Dini Fitri dengan Indra Lutfiana Putra, yaitu siswa yang sebelumnya sempat ada selisih di antara keduanya,” tulis Andra sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi dengan nama pengguna @andrasoni12, Rabu (15/10/2025).

Dalam momen pertemuan itu, keduanya saling menyampaikan permohonan maaf dan bersepakat saling memaafkan. Dengan begitu, Andra memastikan penonaktifan Dini dicabut.

“Hasil pertemuan tadi, Alhamdulillah keduanya sepakat untuk saling memaafkan. Dengan demikian Ibu Dini akan segera kembali aktif sebagai kepala sekolah, karena kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan normal,” kata Andra.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian sempat menanggapi sebelum permohonan maaf tersebut berlangsung. Ia menyesalkan adanya pelaporan terhadap kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria yang berujung penonaktifan dari tugasnya oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Dini dilaporkan oleh salah satu orangtua siswa lantaran menampar anak tersebut karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Aksi itu pun kemudian menuai gelombang protes dari para siswa dengan cara melakukan mogok belajar hingga menuntut agar Dini dilengserkan dari jabatannya.

Menurut Hetifah, sebaiknya pemerintah daerah atau pihak terkait di bidang pendidikan melakukan pembinaan terhadap siswa dan kepala sekolah itu alih-alih langsung menonaktifkan Dini.

“Saya berharap, kepala daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan kepala sekolah yang tengah menghadapi persoalan seperti ini, tetapi terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pembinaan secara proporsional,” kata Hetifah saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Maka dari itu, dia memandang tindakan orang tua siswa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di sekolah bukanlah langkah yang bijak. Sebab, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal satuan pendidikan, bukan melalui jalur hukum.

“Sekolah memiliki tata tertib, dewan guru, serta komite sekolah yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional,” jelas Hetifah.

Kemudian, dia mengatakan dengan melibatkan aparat penegak hukum justru dapat memperkeruh suasana seperti menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, serta memberi dampak psikologis pada siswa lainnya.

“Bagaimanapun juga, Kepala sekolah merupakan ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, sehingga setiap keputusan terkait posisinya harus didasarkan pada proses verifikasi yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” terangnya.

Dia pun menjelaskan larangan merokok di sekolah telah diatur dalam Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015, yang secara tegas melarang segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok di area sekolah, baik bagi siswa, guru, pegawai, maupun tamu. Aturan itu mencakup larangan merokok, menjual, memproduksi, maupun mempromosikan rokok di lingkungan pendidikan.

“Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari asap rokok, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan siswa, guru, dan staf, serta lingkungan belajar,” jelas Hetifah.

Dia juga menilai kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan kebijakan tersebut, termasuk memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib sekolah, serta memastikan tidak ada kerja sama apa pun dengan perusahaan rokok.

Selanjutnya, dia juga menjelaskan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 memang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, tidak secara spesifik membahas pendisiplinan terhadap pelanggaran seperti merokok selama hal itu tidak termasuk tindakan kekerasan.

Di sisi lain, Hetifah juga menyayangkan tindakan Dini dalam menegur muridnya dengan cara menampar. Dia mengatakan sebaiknya guru tidak menerapkan tindakan kekerasan dalam membimbing anak didiknya.

“Menyesalkan tindakan kepala sekolah yang menampar siswa. Sebaiknya guru juga bisa lebih mendidik tanpa kekerasan, karena pendidikan sejati membentuk karakter dengan keteladanan dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan fisik,” kata Hetifah.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher