Menuju konten utama

Gubernur Banten Soroti Tumpang Tindih Aturan Kelola DAS Cidanau

Ketidaksinkronan regulasi KLH dan Kementerian PU menghambat keberlanjutan konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu Cidanau.

Gubernur Banten Soroti Tumpang Tindih Aturan Kelola DAS Cidanau
Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian, membahas tumpang tindih kebijakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau di Kota Serang, Selasa (14/10/2025).(ANTARA/HO-Pemprov Banten)

tirto.id - Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti tumpang tindih kebijakan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Mekanisme itu dinilai telah menyebabkan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau terhenti.

Andra bilang, ketidaksinkronan regulasi itu berpotensi menghambat keberlanjutan konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu.

“Perbedaan aturan antara kementerian ini harus segera diselaraskan agar konservasi dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan. Tujuannya menjaga ketersediaan air dan cagar alam,” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Rabu (15/10/2025).

Andra mengatakan, Pemprov Banten akan segera mengirim surat resmi kepada Menteri PU melalui Sekretaris Jenderal untuk memfasilitasi pertemuan lintas kementerian. Ia menilai, sinergi dan kejelasan aturan menjadi langkah penting agar program PJLH yang telah berjalan lebih dari dua dekade dapat kembali dilanjutkan.

“Saya minta jajaran Pemprov Banten membuat surat kepada Menteri PU agar bisa diatur pertemuan, karena ini penting bagi keberlanjutan konservasi Cidanau,” ujarnya.

Selain berfokus pada sinkronisasi kebijakan, Andra juga menyampaikan rencana untuk meninjau langsung kawasan Cidanau guna melihat kondisi lapangan serta mendengar aspirasi masyarakat hulu.

“Tolong ajak saya ke sana. Kalau saya bisa melihat sendiri, minimal saya bisa berbicara langsung kepada menteri. Kita agendakan bersama,” katanya.

Menurut Andra, permasalahan ini tidak semata berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana mempertahankan kebiasaan baik masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian alam. Ia khawatir jika program jasa lingkungan tidak segera dipulihkan, kepercayaan masyarakat dalam menjaga hutan akan menurun.

“Saya khawatir kalau ini tidak segera diselesaikan, pola kebiasaan masyarakat yang sudah terbangun justru rusak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian, menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan bermula dari diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2017 dan Permen LH Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) oleh KLH.

Sementara Kementerian PUPR mengeluarkan Permen PUPR Nomor 46 Tahun 2022 dan Kepmen PUPR Nomor 1468 Tahun 2024 yang mengatur Biaya Jasa Penggunaan Sumber Daya Air (BJPSDA).

“Akibat dua kebijakan ini, program jasa lingkungan di Cidanau yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun kini berhenti. Sebelumnya, PT Krakatau Tirta Industri memberikan kompensasi kepada masyarakat hulu sebagai insentif menjaga hutan dan sumber air,” jelas Rahadian.

Ia menambahkan, penghentian program jasa lingkungan itu membuat masyarakat hulu kehilangan motivasi untuk menjaga kawasan konservasi. Berdasarkan riset Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), beberapa warga mulai menebang pohon karena tidak lagi menerima kompensasi.

“Beberapa warga menyampaikan jika program jasa lingkungan berhenti, mereka akan menebang pohon. Padahal pohon-pohon itu menjaga debit air Sungai Cidanau yang menjadi sumber utama air baku industri di Cilegon,” ungkapnya.

Rahadian mengapresiasi langkah cepat Gubernur Banten dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Ia berharap perhatian dan inisiatif Pemprov Banten dapat membuka jalan penyelesaian antara dua kementerian sehingga konservasi di Cidanau dapat kembali berjalan.

“Respons beliau sangat positif. Kami berharap dukungan Pemprov Banten dapat membuka jalan penyelesaian agar konservasi DAS Cidanau kembali berjalan dan masyarakat tetap terlibat menjaga kelestarian air,” ujarnya.

Selama lebih dari dua dekade, program PJLH di DAS Cidanau menjadi model kolaborasi pengelolaan lingkungan berbasis insentif yang menggabungkan konservasi air, perlindungan hutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah sinkronisasi kebijakan yang diinisiasi Gubernur Andra Soni, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Banten dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait DAERAH ALIRAN SUNGAI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah