Menuju konten utama

Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dilaporkan ke Kejari

Menurut IKA SAKTI Tangerang, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dilaporkan ke Kejari
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. FOTO/Rhomi Ramdani

tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang telah secara resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

"Laporan ini kami ajukan, sebagai novum atau fakta baru atas SP3 yang dikeluarkan Kejari dalam penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, layak dijadikan dasar untuk [dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa] dibuka kembali dan diperiksa secara menyeluruh," tegas Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, kepada Tirto, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut IKA SAKTI Tangerang, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya kelebihan pengadaan lahan yang mencapai 64.607 meter persegi dengan harga mencapai Rp26,4 miliar.

Selain itu, IKA SAKTI juga menyoroti dugaan tumpang tindih antara lahan yang dibeli untuk RSUD dengan area yang sudah ditempati oleh sejumlah rumah warga.

Sorotan Penghentian Penyelidikan Sebelumnya

Laporan ini menjadi penting, mengingat sorotan utama IKA SAKTI Tangerang adalah indikasi penyimpangan, yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024.

Untuk memperkuat laporannya, IKA SAKTI Tangerang melampirkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2025 dan sejumlah hasil penelusuran lapangan.

"Kami percaya, tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung ketika kepentingan publik dan integritas anggaran negara dipertaruhkan," tambahnya.

IKA SAKTI Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, terutama kepada Kepala Kejari yang baru.

"Dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang baru, kami memandang ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik," katanya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi batu uji awal bagi Kepala Kejari dalam menunjukkan independensi, ketegasan, dan keberanian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa intervensi.

"Keberanian untuk membuka kembali perkara ini akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada jabatan, melainkan berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Apabila laporan ini tidak ditanggapi secara serius, IKA SAKTI Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menempuh langkah-langkah hukum yang sah dan terbuka, termasuk mengadukan hal ini ke lembaga penegak hukum vertikal di atasnya.

"Sebab bagi kami, pembiaran terhadap potensi pelanggaran adalah bentuk lain dari pelanggaran itu sendiri," pungkas Doni.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa laporan IKA SAKTI terkait lahan RSUD Tigaraksa telah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Meski demikian, Doni belum mau memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut. "Sudah didisposisi pimpinan ke Pidsus, coba nanti saya tanya sudah sampai mana TL-nya [tindak lanjutnya]," ujarnya.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN RSUD TIGARAKSA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah