Menuju konten utama

Kasus Century dalam Bayang-Bayang Surga Pajak Mauritius

Mauritius masuk daftar negara yang berkomitmen menerapkan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan antarnegara.

Kasus Century dalam Bayang-Bayang Surga Pajak Mauritius
Ilustrasi automatic exchange of information. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Skandal Bank Century ibarat luka yang kembali menganga setelah satu dekade silam. Media online Hong Kong Asia Sentinel menyampaikan hasil investigasi tentang konspirasi di balik kasus Bank Century yang akhirnya berubah jadi Bank Mutiara dan dikuasai oleh korporasi J Trust asal Jepang. Artikel berjudul "Indonesia's SBY Governmant: Vast Criminal Conspiracy" ini ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen mengungkapkan masalah ini.

Laporan investigasi John Berthelsen berdasarkan dokumen gugatan perusahaan investasi yang berbasis di Negara Mauritius, Weston Capital International Ltd ke Mahkamah Agung Negara Mauritius setebal 488 halaman pada pekan lalu. Weston Capital juga pernah mengajukan gugatan kepada para petinggi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di Indonesia—LPS sebelumnya pemilik Bank Century—ke otoritas pengadilan Mauritius pada November 2017 lalu ihwal penjualan Bank Century yang dianggap palsu. Pada medio 2013, Weston Capital termasuk yang berminat membeli Bank Century yang kala itu sudah bernama Bank Mutiara.

Mauritius yang jadi basis kantor Weston Capital International Ltd selama ini dicap sebagai negara surga pajak bagi penghindar pajak atau mereka yang menimbun dana "gelap". Rekam jejak hubungan Mauritius dengan Indonesia terkait perpajakan cukup panjang.

Pada 2004, kedua negara pernah bersitegang. Pemerintah Indonesia menuding pemerintah Mauritius melanggar perjanjian tax treaty yang telah disepakati. Tax treaty yang dimaksud adalah persetujuan antar dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain.

Perjanjian tersebut diperlukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation), penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakkan pajak (tax evasion). Kesepakatan antara Indonesia dan Mauritius itu akhirnya dihentikan pada 2005.

“Terlalu banyak penyalahgunaan perjanjian di sana, di antaranya seperti chanelling dan treaty shopping,” kata Kasubdit Perjanjian Perpajakan dan Kerja Sama Internasional Ditjen Pajak Astera Primanto Bakti dikutip dari Antara pada 2010.

Mauritius memang merupakan salah satu negara tujuan suaka pajak atau tax haven. Bahkan, negara ini juga sempat masuk dalam 12 Negara Surga Pajak Paling Menguntungkan di Dunia. Sebagai salah satu negara tax haven, Mauritius kerap dimanfaatkan perusahaan multinasional yang dianggap untuk mengelak pajak termasuk dari pemerintah Indonesia, yakni dengan mendirikan perusahaan perantara (conduit company) di Mauritius.

Korporasi Indonesia yang bersinggungan dengan Mauritius tak sedikit. Misalnya Arindo Holdings, anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk. melantai di Stock Exchange of Mauritius Ltd (SEM) pada 15 Desember 2017. Dari pencatatan saham itu, Arindo menghimpun dana sebesar US$12,1 juta. Bagi Adaro, posisi Arindo memiliki peran yang penting, yakni sebagai perusahaan investasi yang mencari peluang investasi di luar negeri. Melalui pencatatan saham di SEM, akses permodalan Arindo akan semakin luas.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk. juga sempat memiliki anak perusahaan di Mauritius. Anak usaha tersebut bernama Indofood International Finance Ltd. Anak usaha Indofood ini juga merupakan perusahaan investasi. Grup Djarum juga diketahui memiliki perusahaan di Mauritius dengan nama Farindo Investment (Mauritius) Ltd. Farindo sebelumnya memegang kepemilikan saham di Bank BCA, namun saat ini sudah dialihkan ke PT Dwimuria Investama Andalan— yang juga milik Grup Djarum.

Dalam perkembangannya, Mauritius mulai menghilangkan citra negatif sebagai surga pajak. Pasalnya, Mauritius dijadwalkan akan mulai bertukar data secara otomatis untuk kepentingan pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Infografik Mauritius Surga Pajak

Masih Ada Celah

Upaya penggelapan pajak secara global saat ini masih merajalela. Dokumen bertajuk Panama Papers dirilis oleh organisasi jurnalis investigasi global di awal 2016 setidaknya dapat jadi gambaran betapa masifnya upaya penggelapan pajak. Data yang bersumber dari bocoran data Mossack Fonseca ini berisikan 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara. Para klien Fonseca ini diduga menyembunyikan harta untuk menghindari pajak di negara masing-masing.

Dunia internasional tidak tinggal diam. Berbagai cara dilakukan untuk mencegah penggelapan pajak, di antaranya dengan memfasilitasi otoritas pajak untuk mengakses data perbankan secara otomatis atau biasa disebut program AEoI. Program AEoI merupakan program dari negara G20 yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tujuan dari program ini adalah membangun suatu sistem yang dapat mendukung pertukaran informasi wajib pajak antarnegara.

Dengan sistem itu, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain dapat terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. Apabila terwujud, upaya penghindaran pajak dari oknum wajib pajak dapat diminimalisir.

Sejumlah negara pun ikut serta dalam pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan itu. Berdasarkan data OECD per Juni 2018, sebanyak 106 negara berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi perdana mulai 2018.

Dari 106 negara itu, di antaranya adalah Indonesia dan Mauritius. Kedua negara dijadwalkan sama-sama mulai pertukaran informasi pada 2018. Mauritius melakukan peluncuran program ini pada Juli 2018, untuk mendukung reputasi mereka sebagai pusat keuangan global.

Menurut Ditjen Pajak, data saldo rekening bank WNI di luar negeri sudah bisa didapatkan pada akhir September ini. “Ini sebagai instrumen yang penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Jadi, kami dapat data harta wajib pajak WNI kita di luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dikutip dari Kompas.

Sayang, menurut catatan OECD, masih banyak negara-negara berkembang yang belum mau berkomitmen mengikuti program AEoI ini. Jumlahnya sebanyak 43 negara, termasuk negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Masih banyaknya negara-negara berkembang yang belum berkomitmen menerapkan AEoI, membuka peluang pergeseran tempat menyimpan dana dari para wajib pajak, termasuk wajib pajak dari Indonesia ke negara yang belum berkomitmen.

“Selalu ada peluang bagi negara lain yang belum bergabung dalam AEoI untuk mendapatkan limpahan dana dari negara yang sudah komitmen,” tutur Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari DDTC kepada Tirto.

Namun, peluang wajib pajak menyembunyikan dana di tempat lain juga tergolong tipis. Pasalnya, mayoritas negara yang tidak mengikuti AEoI itu tidak lagi memiliki kerahasiaan perbankan dalam konteks pajak di negaranya. Di sisi lain, negara-negara di dunia saat ini sudah semakin transparan, sehingga pertukaran informasi di kemudian hari sangat dimungkinkan. Tinggal menunggu waktu saja, di mana seluruh negara bertukar informasi demi kepentingan perpajakan.

“Jadi yang paling penting adalah konsistensi dari para partisipan AEoI. Apakah komitmennya itu compliance atau tidak. Saya pikir perlu ada mekanisme sanksi untuk menjamin ini,” jelas Bawono.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra