Menuju konten utama

Kasus Asabri & Kontroversi Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat

Langkah jaksa menuntut terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat agar divonis hukuman mati menuai kontroversi karena tidak sesuai dakwaan.

Kasus Asabri & Kontroversi Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat menuai kontroversi. Sebab, JPU tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam dakwaan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu. Heru sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Ashari Syam mengatakan, kejaksaan membacakan tuntutan bagi 7 terdakwa perkara korupsi Asabri yakni Adam R. Damiri, Sony widjadja, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Lukman Purnomosidi.

Dari ketujuh terdakwa yang dituntut, kejaksaan menuntut mati Heru Hidayat karena melanggar dakwaan ke-1 primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer yakni Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Menghukum Terdakwa dengan pidana mati," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Selain menghukum pidana mati, Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Ashari juga mengatakan para terdakwa lewat penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Senin, 13 Desember 2021.

Kresna Hutauruk, kuasa hukum Heru Hidayat mengkritik tuntutan jaksa tersebut. Kresna menilai tuntutan jaksa berlebihan dan menyalahi aturan yang berlaku.

“Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Bapak Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya,” kata Kresna, Selasa (7/12/2021).

Kresna mengingatkan Heru didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Ia menilai janggal Heru dituntut di luar dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power, kata dia.

“Selain itu dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana. Di mana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada," kata Kresna.

Kresna pun menilai JPU tidak bisa menerapkan Pasal 2 ayat 2 ke dalam dakwaan secara tiba-tiba. Ia pun menilai dalih Kejaksaan bahwa ada pengulangan pidana tidak masuk akal. Ia mengingatkan, definisi pengulangan pidana adalah orang yang harus dihukum baru kemudian melakukan tindak pidana. Di kasus Asabri, tempus perkara Asabri yang menjerat Heru adalah 2012-2019 atau sebelum kasus Jiwasraya sehingga bukan pengulangan pidana.

Pihak kuasa hukum juga menyoalkan bukti Heru menerima uang hingga Rp12 triliun. Ia mengingatkan fakta persidangan bahwa Heru Hidayat tidak memberikan apa pun kepada pejabat Asabri. Unsur kerugian negara juga tidak terbukti karena Asabri masih memiliki saham-saham dan unit penyertaan dalam reksadana serta BPK tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri dalam penjualan saham periode 2012-2019, sehingga jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU.

“Kita di pengadilan ini, kan, untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya tuntutan yang diluar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat," kata Kresna.

Dalih Kejaksaan Agung soal Tuntutan Hukuman Mati

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan alasan penuntutan mati ini. Pertama, pihak kejaksaan meyakini Heru ikut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun lebih dengan Heru menikmati sekitar Rp12,64 triliun. Nilai keuntungan yang diterima Heru di luar nalar publik.

Kedua, Heru sudah divonis bersalah dan inkrach karena merugikan negara hingga Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi Jiwasraya. Heru terbukti menikmati Rp10,72 triliun dalam kasus tersebut.

Ketiga, skema kejahatan yang dilakukan Heru sangat rapi, kompleks, dilakukan sangat lama dan berulang-ulang. Skema yang dilakukan pun sudah mengarah sindikasi dengan melibatkan pasar modal dan asuransi. Korban yang menderita pun sudah banyak. Dalam kasus Asabri, korban Heru adalah para ASN TNI-Polri, Kemenhan hingga peserta PT Asabri.

Keempat, perbuatan Heru merusak keadilan publik dan menghancurkan wibawa negara karena menerobos regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Kelima, Heru tidak berempati dengan tidak ingin mengembalikan hasil kejahatan secara sukarela. Heru justru berlindung di balik situasi bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah. Terakhir, Heru pun tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan.

“Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Selasa (7/12/2021).

Pria yang karib disapa Leo itu juga menjelaskan bahwa hukuman Heru layak hukuman berat dengan uang pengganti fantastis karena sudah melakukan kegiatan korupsi lebih dari satu kali, yakni Jiwasraya dan Asabri serta dilakukan secara berulang.

Ia pun menilai, penerapan hukuman mati tetap bisa dilakukan karena penuntut umum menganggap frase keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor adalah unsur pemberatan, bukan unsur perbuatan.

“Tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan,” kata Leo.

Leo menambahkan, “Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati,” kata Leo.

Penerapan Hukuman Mati Harus Sesuai Aturan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman memahami emosi publik soal ancaman mati terhadap pidana koruptor. Pukat juga memahami bahwa korupsi memberikan ruang untuk hukuman mati, tetapi Pukat mengingatkan soal penerapan aturannya.

“Memang UU Tipikor mengancam pidana mati pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, yakni dalam keadaan bencana alam nasional, krisis ekonomi atau keuangan, dan pengulangan tindak pidana atau residivis. Namun, masyarakat justru harus kritis mengawasi penerapannya,” kata Zaenur.

Zaenur menambahkan, “Jangan sampai dengan menuntut pidana mati seakan-akan sudah menunjukkan iktikad baik pemerintah dalam perang melawan korupsi.”

Zaenur pun memahami logika pendukung hukuman mati koruptor karena dampak korupsi yang masif dan meluas. Kerusakan korupsi mengakibatkan kesengsaraan rakyat. Di sisi lain, koruptor tidak kunjung jera sebab hukuman sebentar. Fasilitas remisi hingga vonis ringan membuat koruptor tidak jera.

Sementara itu, kata dia, para penolak hukuman mati menggunakan alas hukum hak asasi manusia. Hak hidup tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, apalagi penerapan di negara yang masih ada kesalahan penerapan hukum. Selain itu, belum ada bukti ilmiah pidana mati membawa efek jera dalam penanganan korupsi.

Pukat, kata Zaenur, tidak berada pada posisi pro-kontra, tetapi mendorong pemidanaan korupsi yang mengedepankan memiskinkan koruptor. Pemiskinan bisa dilakukan lewat perampasan aset hasil kejahatan.

"RUU Perampasan Aset inilah salah satu indikator keseriusan negara dalam melawan korupsi. Namun sayangnya terus ditolak DPR dan pemerintah," kata Zaenur.

Di sisi lain, Zaenur menyoalkan definisi keadaan tertentu yang membuat JPU bisa menuntut mati. JPU mengklaim Heru merupakan residivis yang melakukan korupsi berulang karena dituntut di perkara Asabri dan sudah divonis di perkara korupsi Jiwasraya. Ia menyoalkan definisi pengulangan yang dipakai Kejagung dalam melegitimasi hukuman mati.

“Terdakwa saat ini dituntut dalam kasus Asabri, sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus Jiwasraya. Padahal pengulangan tindak pidana terjadi ketika terdakwa setelah dijatuhi pidana kembali mengulangi perbuatan pidana. Jika terpidana melakukan beberapa kali perbuatan sebelum diadili maka itu bukan pengulangan pidana, melainkan perbarengan/concursus," kata Zaenur.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi memandang janggal tuntutan JPU kepada Heru Hidayat. Ia mengingatkan, tuntutan harus dibuat mengacu kepada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Fachrizal menilai, hukuman mati sebagaimana di Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tetap harus masuk dakwaan sejak awal.

Ia mencontohkan jaksa mendakwa seorang pencuri melanggar Pasal 362 KUHP. Namun, fakta persidangan justru ada pemberatan karena pencurian dilakukan di malam hari sehingga lebih cocok Pasal 363 KUHP. Jaksa tidak bisa menuntut pencuri dengan Pasal 363 KUHP.

“Kalau memang ada keadaan tertentu harusnya didakwakan dan dibuktikan di persidangan,” kata Fachrizal.

Selain itu, kata Fachrizal, Heru sudah dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam aturan pidana, ada sistem absorbsi di mana hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun. Pria yang tengah menjalani hukuman seumur hidup tidak bisa dihukum mati.

Hal ini membuktikan bahwa ada masalah besar pada Korps Adhyaksa. Sebab, kata dia, permasalahan dakwaan dan tuntutan merupakan ilmu dasar hukum. Selain belum ada tuntutan mati yang masih mengincar hukuman uang pengganti. Ia beralasan, hukuman mati merupakan hukuman tertinggi sehingga tidak mungkin ada hukuman lain seperti uang pengganti.

Dari proses hukum tersebut, Fachrizal menduga tuntutan tidak akan terpenuhi. Ia menduga hakim akan memutus nihil karena posisi hukuman Heru meski tidak menutup kemungkinan akan ada vonis pidana pengganti.

Namun, Fachrizal beranggapan, kejaksaan seharusnya sudah memitigasi bahwa penuntutan sudah mengarah kepada pasal hukuman mati sejak awal. Ia khawatir ada faktor politis dari tuntutan tersebut mengingat Jaksa Agung ST Burhanuddin kerap kali menyuarakan menghukum mati koruptor beberapa waktu terakhir.

“Kalau memang kejaksaan serius sejak awal, kan, memang dipasang itu Pasal 2 ayat 2, tapi kan ini pertama gak dipasang. Kemudian ini, kan, hukuman mati pasti ini kalau lihat di aturannya, hukuman mati itu harus persetujuan, tuntutan mati itu persetujuan Jaksa Agung. Jadi ini kayaknya memang perintah dari Jaksa Agung untuk melakukan tuntutan hukuman mati, tapi ini kan preseden buruk," kata Fachrizal.

Menurut dia, seharusnya daripada dituntut hukuman mati mending perampasan harta atau denda Rp12 triliun. “Kayak gitu-gitu bisa main di situ, pemiskinan Heru daripada bikin gimmick yang pasti melanggar hukum acara, kenapa tidak pakai mekanisme yang sudah disediakan?” kata Fachrizal.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz